Persyaratan Membuat Akta Kematian

Untuk akta kematian dan kelahiran sudah tidak diberlakukan denda apabila terlambat melakukan pelaporan.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
zoom-inlihat foto Persyaratan Membuat Akta Kematian
NET
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, mau tanya nih adik saya meninggal dua tahun yang lalu, tapi saya baru mau urus surat kematian nya sekarang, kena denda berapa ya kira-kira? Dan apa saja syaratnya kalau mau bikin surat kematian? Terima kasih sebelumnya.
08575088xxxx

Baca: Jangan Sampai Ketipu, Ini Bedakan Kurma Asli dan Palsu!

Surat keterangan kematian dari RT setempat

Terima kasih juga sudah bertanya, untuk akta kematian dan kelahiran sudah tidak diberlakukan denda apabila terlambat melakukan pelaporan.

Sedangkan untuk mengajukan akta kematian, syaratnya adalah sebagai berikut :

* Surat kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter dan lain-lain.
* Surat keterangan kematian dari RT setempat
* Surat keterangan kematian dari Lurah setempat
* Foto kopi KTP dan KK yang meninggal
* Foto kopi KTP dan KK ahli waris atau yang melapor
* Surat nikah atau akta perkawinan yang meninggal (jika sudah menikah)
* Akta kelahiran yang meninggal

Tirta Arifin
Lurah Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved