Kasat Pastikan Status FSA Naik Jadi Tersangka
AKP Denni Gumilar memastikan terduga pelaku ujaran kebencian via media sosial, FSA telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, AKP Denni Gumilar memastikan terduga pelaku ujaran kebencian via media sosial, FSA telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Dia mengatakan, FSA kini telah ditangani dan diamankan di Polda Kalimantan Barat.
"FSA ini masih bujangan, dia tinggal sendiri di kos-kosan," katanya di Mapolres Kayong Utara, Sukadana, Rabu (16/5/2018).
Di hari yang sama dengan pemeriksaan terhadap FSA di Mapolres Kayong Utara pada Minggu (13/5/2018), dia menyebut pernah ada seorang pria yang mengaku sebagai pengacara dan sempat menanyakan soal perkara yang menimpa FSA.
Baca: Cihuy! Park Hyun Sik Akui Jatuh Cinta Pada Park Bo Young
"Dia mengaku sebagai pengacara akan tetapi ketika kita minta surat penunjukkannya sebagai pengacara dia bilang belum diurus," ceritanya.
Dia sendiri mengaku tak tahu pria yang bersangkutan warga mana.
"Kita juga bingung dia malah menanyakan perkaranya sama kita," ucapnya.
Dia menegaskan, FSA diduga telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 2017 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.