Kasus Ujaran Kebencian Oknum ASN di Kayong Utara Dilimpahkan ke Polda Kalbar

Setibanya di Mapolda, FSA lansung dibawa keruang pemeriksaan Ditreskrimsus untuk menjalani pemeriksaan.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAWAN GUNAWAN
Suasana di ruang tunggu Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Selasa (15/05/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Kasus pelanggaran Undang-undang ITE yang melibatkan salah satu oknum ASN berinisial FSA di Kabupaten Kayong Utara sekarang sudah dilimpahkan ke Mapolda Kalbar, Selasa (15/05/2018).

Setibanya di Mapolda, FSA lansung dibawa keruang pemeriksaan Ditreskrimsus untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelum melaksanakan apel sore Kapolda Kalbar Irjen pol Didi Haryono juga sempat menemui FSA diruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kalbar.

FSA sendiri baru saja tiba dari Kayong Utara siang tadi, dan setibanya di Mapolda Kalbar FSA lansung dibawa masuk ke ruang pemeriksaan dan akan lansung menjalani penyelidikan di Ditreskrimsus mapolda Kalbar.

Baca: Diduga Sebar Ujaran Kebencian di Facebook, Wanita Ini Diamankan Polisi

Dari keterangan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono yang menyambangi awak media seusai apel sore, FSA bisa saja di naikkan statusnya menjadi tersangka apabila alat bukti terpenuhi setelah menjadi pemeriksaan.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan, pemeriksaan itu melihat dari barang bukti atau mengumpulkan barang bukti. Apabila barang bukti cukup maka di tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan maka akan ada status," ujar Kapolda.

Kapolda juga menambahkan dirinya berkeyakinan jikalau status dari FSA bisa di naikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah di periksa dan barang buktinya cukup.

"Saya berkeyakinan ini bisa di tingkatkan ke penyidikan," sambung Jenderal bintang dua itu.

Saat di konfirmasi berkenaan dengan di tariknya kasus tersebut ke mapolda. Didi menjelaskan itu di karenakan kekurang tenaga penyidik di Polres Kayong Utara, Oleh karenanya di tarik ke Mapolda.

"Di tarik ke Polda karena kaitannya dengan tenaga pemeriksa," jawabnya singkat.

Sebelumnya FSA sudah menjalani pemeriksaan di Polres Kayong Utara, dan dengan materi Pemeriksaan yang kurang lebih sama. Maka oleh karenanya FSA tidak akan lama menjalani pemeriksaan karena kemungkinan besok, Rabu (16/05/2018) Polda Kalbar kemungkinan akan mengumumkan status FSA.

Saat ini FSA diduga melanggar Undang-undang ITE karena menyebarkan kebencian melalui media sosial dan sudah viral.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved