Diduga Sebar Ujaran Kebencian di Facebook, Wanita Ini Diamankan Polisi

FSA ditangkap lantaran diduga telah memposting status di Facebook yang berbau ujaran kebencian terkait peristiwa teror

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Adelbertus Cahyono
Tersangka ujaran kebencian yang diamankan polisi, FSA 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, AKP Denni Gumilar membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku ujaran kebencian melalui media sosial, FSA.

Dia mengaku belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus ini, sebab pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

FSA ditangkap lantaran diduga telah memposting status di Facebook yang berbau ujaran kebencian terkait peristiwa teror yang menghantam tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018).

(Baca: Gagal Gondol Helm Dua Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi )

"Saat ini yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan," katanya saat dihubungi via telepon.

Status FSA ini sempat viral di media sosial, khususnya Facebook.

Dari penelusuran yang dilakukan Tribun di situs Sekolah Kita milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, FSA diduga mengemban tugas sebagai kepala sekolah di satu SMP,  Kayong Utara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved