Terkait Tunjangan Khusus Guru 3T, Disdikbud Tindaklanjuti Ketidakvalidan Data Kemendes PDTT
Kawan-kawan guru di lapangan mengatakan ada guru di satu desa, satu sekolah, ada yang menerima tunjangan dan ada yang tidak
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Sintang, Ernawati mewakili Kadisdik Sintang menerima keluhan dari sejumlah guru daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan tunjangan khusus.
Dalam pertemuan tersebut, Erna menjelaskan bahwa tunjangan khusus memang didasarkan pada Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 126 Tahun 2015 tentang penetapan desa prioritas sasaran pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Menurutnya data tersebut memang dapat dikatakan tidak valid. Sebab penetapan penerima tunjangan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun pihaknya juga tidak dapat berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan merubah data tersebut.
(Baca: BREAKING NEWS - Tertangkap Tangan, Suami Bacok Pria Diduga Selingkuhan Istri di Pontianak Utara )
"Kawan-kawan guru di lapangan mengatakan ada guru di satu desa, satu sekolah, ada yang menerima tunjangan dan ada yang tidak. Artinya yang diterima dari Kementerian Desa PDTT itu tidak valid. Kita akan telusuri, kita akan rapat, kita bawa data itu," katanya, Jumat (11/5/2018) siang.
Pihaknya pun akan menindaklanjuti karena data yang diterima karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Pihaknya akan datang ke Kemendes PDTT untuk sama-sama memvalidkan data sehingga ada sinkronisasi data yang disampaikan pusat dan data di daerah.
"Sebelum kita data mana guru yang tidak dapat tunjangan dan mana yang dapat. Setelah kita sinkronkan, nanti akan kita bawa ke pusat. Karena ada daerah kita yang masuk ke dalam daerah 3T justru tidak masuk di dalam data Keputusan Menteri ini," katanya.
(Baca: Antonius: Sejumlah Guru 3T di Sintang tidak Terima Tunjangan Khusus Sejak Awal 2017 )
Erna menjelaskan bahwa persoalannya guru yang berada di daerah 3T yang tidak menerima tunjangan khusus sebenarnya tidak hanya terjadi di Sintang, di daerah lain di Kalimantan Barat bahwa di provinsi lainnya juga menghadapi masalah yang sama.
"Jadi saya juga mendengar kabar, teman-teman dinas pendidikan di daerah lain, mereka juga sama. Kita akan telusuri data yang ada di lapangan dan data dari Bappeda, Statistik, kita sinkronkan. Kenapa ada daerah yang masuk 3T tidak mendapatkan tunjangan khusus," pungkasnya.