Aksinya Terekam CCTV, Maling HP di Warnet Diamankan Polsek Pontianak Barat
"Melalui petunjuk itu kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, saat ini dia masih lakukan pemeriksaan, dia terancam pasal Pencurian,"
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang pemuda berinisial SR alias DN yang di duga kuat pelaku pencurian Smartphone Xiaomi Note 4X pada Senin (7/5/2018) kemarin sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis menuturkan SR alias DN warga Jl Komyos Sudarso Gang Kuini 2 Pontianak Barat diamankan terkait l.LP / 872 / V / 2018 / Resta Ptk / Sek Ptk Barat, tanggal 04 Mei 2018.
Baca: Usut Tuntas Kasus Judi Anggota DPRD Mempawah, Ini Janji Kapolres
" Tersangka melakukan tindakan pencurian di Warnet “INFITE” Jalan Apel Samping Gang Pala Empat Kecamatan Pontianak Barat, setelah di lakukan penyelidikan akhirnya bisa kita ringkus, dan lakukan pengeledahan di rumahnya dan di temukan barang bukti,"kata Kompol Bermawis pada Jumat (11/5/2018)
Baca: Wakapolda Kunjungan Mendadak ke Polsek Sungai Ambawang, Ternyata Ini Yang Dilakukannya
Dikatakannya lagi, tersangka tak bisa mengelak lagi, karena terdapat rekaman di CCTV.
"Melalui petunjuk itu lah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, saat ini dia masih lakukan pemeriksaan, dan dia terancam pasal Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 atau 362 KUHPidana.,"pungkasnya.