Bhabinkamtibmas Desa Jelutung Turut Awasi Penggunaan Dana Desa Bersama TP4D

Dalam nota kesepahaman tersebut, diatur kerja sama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan Dana Desa.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Bhabinkamtibmas Desa Jelutung, Bripka S Bony ikut saat mendampingi Tim TP4D Kejari Pemangkat, memeriksa SPJ dan RAP pembangunan sanggar tari di Jalan Tebing Buluh, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai Dana Desa.

Dalam nota kesepahaman tersebut, diatur kerja sama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan Dana Desa.

Baca: Tanggapan Warga Penyandang Disabilitas Atas Pelayanan Polres Sambas

Untuk itu, dengan dasar MoU tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat, Bripka S Bony ikut serta mendampingi Tim Pengawas Pembangunan Pemerintah Desa (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemangkat.

Baca: Ini Problem dan Tantangan Bidang Peternakan Menurut Kadis Peternakan Kalbar 

"Kegiatan berlangsung pada hari Selasa (8/5/2018) tersebut, dihadiri oleh Ketua Lapangan TP4D Kejari Pemangkat, Suryadi dan anggota TP4D Tari, beserta dua staf Kejari Pemangkat. Sekdes Jelutung Rico, kemudian Feri dan Dafit yang merupakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Jelutung," ungkap Bripka S Bony, Kamis (10/5/2018).

Kegiatan diawali dengan memeriksa SPJ dan RAP pembangunan desa yang berupa Pembangunan sanggar tari di Jalan Tebing Buluh, dengan ukuran bangunan 8x8 meter, luas tanah 8x15 meter.

Penimbunan jalan di RT03/ RW01, Dusun Yudha Putra, Desa Jelutung dan penimbunan jalan di RT 01/ RW 01, Jalan Parit Kongsi, Dusun Yudha Putra, Desa Jelutung.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan kekurangan kelengkapan pelaporan administrasi, namun belum ada ditemukan kesalahan dalam administrasi tersebut. Adapun alasan dari kekurangan administrasi tersebut, adalah disebabkan oleh tidak hadirnya Ketua TPK, Bapak Sawah dikarenakan beliau dalam keadaan sakit jantung dan dalam proses pengobatan," jelasnya.

Selanjutnya dalam pengecekan fisik di sanggar tari, ditemukan pembangunan tidak sesuai dengan RAP 8x8 meter dan perubahan pembangunan menjadi 6 meter x 10,7 meter.

"Dengan alasan, lebar tanah 8 meter apabila dibangun atap melewati lebar tanah, sehingga bangunan dibuat menjadi 6 meter x 10,7 meter, namun sesuai dengan volumenya, dan untuk pemeriksaan fisik penimbunan jalan di RT03/ RW01, Dusun Yudha Putra, Desa Jelutung belum ada temuan," terangnya.

Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim TP4D, tim menilai bahwa tidak ada ditemukannya kesalahan maupun bentuk penyelewengan anggaran Dana Desa.

Tim TP4D juga menghimbau agar aparat Desa Jelutung untuk segera melengkapi kekurangan administrasi, dan setelah lengkap agar dapat dikemas dalam satu bundel atau berbentuk jilid.

Serta untuk temuan fisik, segera dibuatkan perubahan Rap bangunan sanggar tari tersebut sesuai dengan keadaan fisik sekarang ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved