Ombudsman Kalbar Terima 914 Laporan soal Dana Desa, Ada Proyek Fiktif
"Ada 914 laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman RI baik di pusat maupun di perwakilan," ungkapnya saat FGD.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
Laporan Tribun Pontianak, Prabowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Ombudsman RI telah melakukan investigasi dugaan tindakan maladministrasi dan penyimpangan prosedur penggunaan serta pengelolaan anggaran dana desa dari laporan sejumlah masyarakat, termasuk adanya proyek fiktif.
Dari hasil kajian dan investigasi itu, Ombudsman RI perwakilan Kalbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) 'Hasil Kajian Sementara Systemic Review' dengan tema Pengawasan Dana Desa dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik Desa di Kalimantan Barat. Kegiatan berlangsung di ruang Ramin Hotel Mercure Pontianak, Rabu (9/5) pukul 09:00 WIB.
FGD menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan PDTT RI.
Kajian ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan salah satu tugas Ombudsman RI dalam melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca: Pemilu Malaysia - Dari Penjara, Anwar Ibrahim Minta Pendukungnya Pilih Dr M Najib
Ketua Kajian Systemic Review Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Imam Munandar mengatakan kajian pengawasan dana desa dilatarbelakangi karena banyaknya laporan dengan substansi pemerintahan desa.
"Ada 914 laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman RI baik di pusat maupun di perwakilan," ungkapnya saat FGD.
Imam memaparkan, berdasarkan data yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khusus Provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Timur hingga tahun 2017 telah ditemukan dugaan penyalahgunaan dana desa pada 452 desa.
"Kegiatan proyek fiktif di 214 desa dan ketidaksesuaian kegiatan sebanyak 318 kasus. Ini yang menjadi latar belakang kajian ini," jelasnya.
Imam menimpali tujuan kajian ini dilakukan guna mengetahui indikasi dan potensi maladministrasi dalam pengetolaan dana desa baik pra penyaluran, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan.
"Kami juga berharap kajian ini dapat memberikan saran perbaikan dalam pengelolaan dana desa, serta mendorong optimalisasi dan efektivitas fungsi pengawasan Pemerintah terhadap Dana Desa," katanya.
Imam mengatakan ada empat desa jadi sampel di dua kabupaten yakni Desa Sungai Putri dan Desa Sungai Awan Kiri di Kabupaten Ketapang. Kemudian, Desa Parit Baru dan Desa Pinang Dalam di Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.
Dalam hasil kajian, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar menemukan beberapa indikator maladministrasi dalam setiap tahapan dana desa.
Antara lain adanya keterlambatan penerbitan regulasi terhadap dana desa dan kurang optimalnya fungsi pengawasan dana desa yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Camat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa juga jadi penyebab maladministrasi dana desa.
"Selain itu, tidak disiplinnya pemerintah desa dalam menyampaikan pelaporan dana desa," jelasnya.