Kapolresta Kukuhkan Pelajar Kubu Raya dan Pontianak Anti Narkoba
Koppan ini dikukuhkan langsung oleh Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah pelajar di Kota Pontianak dan Kubu Raya di kukuhkan oleh kepolisian resor kota Pontianak sebagai komunitas pelajar pelopor anti narkoba (KOPPAN), di halaman Mapolresta Pontianak, Rabu (9/5) pagi.
Koppan ini dikukuhkan langsung oleh Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto, serta pemberian penghargaan kepada sekolah atas partisipasinya mendukung dengan membentuk Koppan di sekolahnya.
(Baca: Orangtua Gagal Hadiri Wisuda, Nasib 246 Mahasiswa IAIN Pontianak Belum Jelas )
Ada lima sekolah yang mendapatkan penghargaan dan di kukuhan Koppan oleh Polresta Pontianak yakni SMP Negeri 3 Pontianak, SMP Negeri 14 Pontianak, SDN 34 Pontianak, SMP Negeri 2 Sui Ambawang dan SMP Negeri 1 Sui Kakap.
Di kukuhannya Komunitas Pelajar Pelopor Anti Narkoba (Koppan) ini merupakan tindak lanjut dari MoU Kepolisian Resor kota Pontianak dengan Dinas Pendidikan Kota Pontianak dan Dinas Pendidikan Kubu Raya terkait memberantas narkoba melalui Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan pendidikan pada bulan November 2017 lalu.