Kapolresta Kukuhkan ‎Pelajar Kubu Raya dan Pontianak Anti Narkoba

Koppan ini dikukuhkan langsung oleh Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Hadi Sudirmansyah
Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto saat menyerahkan penghargaan kepada sekolah dan mengukuhkan pelajar yang tergabung sebagai KOPPAN 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah pelajar di Kota Pontianak dan Kubu Raya di kukuhkan oleh kepolisian resor kota Pontianak sebagai komunitas pelajar pelopor anti narkoba (KOPPAN), di halaman Mapolresta Pontianak, Rabu (9/5) pagi.

Koppan ini dikukuhkan langsung oleh Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto, serta pemberian penghargaan kepada sekolah atas partisipasinya mendukung dengan membentuk Koppan di sekolahnya.

(Baca: Orangtua Gagal Hadiri Wisuda, Nasib 246 Mahasiswa IAIN Pontianak Belum Jelas )

Ada lima sekolah yang mendapatkan penghargaan dan di kukuhan Koppan oleh Polresta Pontianak yakni SMP Negeri 3 Pontianak, ‎SMP Negeri 14 Pontianak, SDN 34 Pontianak, SMP Negeri 2 Sui Ambawang dan SMP Negeri 1 Sui Kakap.

Di kukuhannya Komunitas Pelajar Pelopor Anti Narkoba (Koppan) ini merupakan tindak lanjut dari MoU Kepolisian Resor kota Pontianak dengan Dinas Pendidikan Kota Pontianak dan Dinas Pendidikan Kubu Raya terkait memberantas narkoba melalui Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan pendidikan pada bulan November 2017 lalu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved