Dua Residivis Kembali Masuk Bui Usai Mencuri Bersama di Rumah Warga
Baru sebulan keluar dari penjara, ER dan DN kembali berulah, lagi-lagi keduanya melakukan tindak pencurian.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Baru sebulan keluar dari penjara, ER dan DN kembali berulah, lagi-lagi keduanya melakukan tindak pencurian.
Kali ini korbannya adalah warga di Gang Goa 9, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.
Kedua pelaku masuk ke rumah korbannya melalui pintu depan yang tidak terkunci dan langsung masuk ke dalam kamar, kemudian mengambil HP dan dompet milik korbannya yang disimpan di bawah kasur pada Selasa (08/05/2018).
Baca: Polsek Pontianak Barat Ringkus Dua Residivis, Ini Kasus Yang Menjeratnya
Saat hendak keluar, ER dan DN kepergok pemilik rumah, keduanya langsung kabur hingga menabrak jendela rumah hingga pecah.
Melihat kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Pontianak Barat dan laporan tersebut langsung ditangani anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Bargoro serta Panit lidik.
Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan, sehingga dalam waktu sekitar 5 jam, kedua pelaku berhasil diringkus.
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis menyatakan, kedua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun, karena masing-masing tersangka memiliki peran dalam pencurian itu.