Pilgub Kalbar
KPK Imbau Pilih Calon yang Jujur Laporkan Harta Kekayaan
Dengan dilaporkannya kekayaan yang dimilikinya bisa sebagai tanda bahwa yang bersangkutan itu jujur
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Muhammad Firdaus
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan KPU Kalbar melakukan sosilisasi kepada komunitas pemilih berintegritas, di Kota Pontianak, pada Senin (7/5). Hadir sebagai pembiara Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Direktorat PP LHKPN KPK RI, Adi Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Adi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya ingin memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam memilih calon pemimpin agar lebih hati-hati dan selektif. Dengan itu, dikatakan, kepala daerah yang terpilih nanti benar-benar dapat pro kepada rakyat dan mendengarkan segala aspira masyarakat.
"Kebijakan yang diambil nantinya adalah untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ujarnya.
Baca: Gelar FGD Menuju Pilkada Damai, Ini Yang Disampaikan Kapolres Sanggau
Dirinya juga mengatakan bahwa laporan harta kekayaan terutama bagi calon kepala daerah dapat dijadikan instrumen. Ia menilai, itu akan menjadi tanda untuk mengetahui calon pemimpin yang akan dipilih jujur dalam melaporkan hasil kekayaannya.
"Dengan dilaporkannya kekayaan yang dimilikinya bisa sebagai tanda bahwa yang bersangkutan itu jujur. Hal itu juga bisa dilakukan oleh CSO-CSO untuk menyampaikan soal pilihan terbaik untuk menjadi pemimpin," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati mengatakan, UU dan Peraturan KPU telah mengatur soal pengolahan dana kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon).
"Pelaporan awal kampanye, pertengahan dan akhir masa kampanye berkaitan dengan penerimaan dana kampanye. Baik berupa sumbangan dan pengeluaran saat masa kampanye harus terlapor secara lengkap," ujarnya.
Baca: Segini Total Pengadaan Kertas Suara Pilkada Serentak 2018
Ia mengatakan, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) wajib dilaporkan paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir. "Itu wajib dilaporkan, terkait LPPDK itu apabila tidak dilaporkan akan dijatuhkan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pilkada," terangnya.
Dirinya juga mengatakan, berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya, LPPDK dilaporkan setelah masa pemungutan suara. Akan tetapi, pada Pilkada kali ini ditegaskan, LPPDK harus sudah diserahkan sebelum masa pemungutan suara.
"Untuk LPPDK paling lambat harus diserahkan pada 24 Juni 2018 pukul 18.00 WIB. Jika ada Paslon yang tidak menyerahkan LPPDK akan dijatuhkan sanksi pembatalan," tegasnya.
Baca: KPU Provinsi Kalbar Mulai Cetak Kertas Surat Suara
Kendatin demikian, Umi menambahkan proses pembatalan yang dilakukan terhadap Paslon yang tidak menyerahkan LPPDK akan melewati sejumlah mekanisme yang telah diatur. Misalnya, dengan melakukan klarifikasi karena menyangkut hak kepesertaan sebagai calon.
"Harus dibuat klarifikasi dahulu dan diputuskan dalam mekanisme rapat pleno," pungkas Komisioner KPU Kalbar dua periode ini.