KPU Targetkan 30 Hari Sebelum Pemungutan Suara, Kertas Suara Rampung dicetak

Komisioner KPU Kalbar Kasiono memaparkan berdasarkan peraturan paling lambat tiga puluh hari jelang masa pemungutan suara

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Anggota Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Kasiono 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPU Kalbar Kasiono memaparkan berdasarkan peraturan paling lambat tiga puluh hari jelang masa pemungutan suara, seluruh kertas suara harus sudah tercetak.

"Akhir Mei ini kertas suara harus sudah tercetak semua, kemudian di sortir, dilipat dan distribusikan ke seluruh daerah," ujarnya Senin (7/2/2018).

Baca: Meski Diguyur Hujan, Para Pelajar Tetap Semangat Ikuti Pembukaan Kompetisi Olahraga Pelajar

Ia juga memaparkan teknis distribusi kertas suara nantinya akan dilakukan oleh perusahan percetakan yang telah menang lelang ke seluruh kabupaten/kota di Kalbar.

Baca: KPU Provinsi Kalbar Mulai Cetak Kertas Surat Suara

"Nanti kertas suara tersebut sudah dilipat dua dan akan dilipat sekali lagi. Untuk pengawasan alur distribusinya kita akan awasi melalui perusahaan," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved