Ini Cara Melaporkan Pelanggaran Kampanye

Apabila masyarakat menemukan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon segera melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terdekat.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ BELLA
Ketua Panwaslu Kecamatan Pontianak Utara Mukhlis.S.Sos, 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Tribun yang baik hati, saya mau tanya nih soal pilkada. Kalau masyarakat menemukan paslon atau timses yang dicurigai melakukan pelanggaran apa yang harus dilakukan? Jika mau melapor bagaimana caranya? Terima kasih sebelumnya. 
08587682xxxx

Segera Melapor Ke Panwaslu

Terima kasih juga sudah bertanya, apabila masyarakat menemukan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon ( Paslon) atau Tim Sukses (Timses) baik calon Gubernur Kalbar maupun calon Wali Kota Pontianak, segera melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terdekat.

Baca: DAD Sekadau Dukung Pembangunan Rumah Betang Nibung Seribu

Di masing-masing Panwaslu sudah disediakan form a1 terkait laporan.

Kemudian, berdasarkan laporan tersebut kami akan melakukan kajian dan rekomendasi, apabila laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materil. 

Mukhlis
Ketua Panwas Kecamatan Pontianak Utara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved