Satpol PP Razia KTP di Kapuas Hulu, Ini Hasilnya

Afdhal Yasir menjelaskan, pelaksanaan kegiatan di jalan Komyos Sudarso depan Polsek Putusaibau Utara, Jalan Protokol dua arah dilakukan pemeriksaan

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SAHIRUL HAKIM
Satpol-PP bersama tim gabungan lainnya saat melakukan razia KTP, Jumat (4/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Bidang Penegakan dan Operasional, Satpol-PP Kabupaten Kapuas Hulu H. Afdhal Yasir menyatakan, kalau pihaknya telah melakukan operasi Penindakan Peraturan Daerah No 8 tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan di Kapuas Hulu, Jumat (4/5/2018).

"Dalam operasi kami melibatkan anggota Satpol PP sebanyak 45 personil, Kepolisian 5 personil, Danpom 4 personil, Imigrasi 3 personil, BIN 1 personil, Intel Kodim 1 personil, dan Intel Kodam ada 1 personil," ujarnya.

Afdhal Yasir menjelaskan, pelaksanaan kegiatan di jalan Komyos Sudarso depan Polsek Putusaibau Utara, Jalan Protokol dua arah dilakukan pemeriksaan. "Kegiatan dilaksanakan dari puk pukul 09.15 WIB-Pukul 10.15 WIB," ucapnya.

(Baca: Seorang Napi Tewas Tergantung di Sel Isolasi, Pihak Keluarga Pertanyakan Ini )

Hasil operasi jelasnya, ada 90 penduduk tidak membawa kartu tanda kependuduk, dan tidak memiliki kartu tanda penduduk. Sedangkan ada 7 penduduk luar daerah Kabupaten Kapuas Hulu tidak memiliki identitas KTP. 

"Kalau proses pelanggaran seperti, penduduk tidak memiliki KTP di himbau, dan disarankan supaya membuat KTP di arahkan ke Dinas Dukcapil kab. Kapuas Hulu serta surat teguran. Serta penduduk luar daerah Kapuas Hulu, supaya mengurus admistrasi penduduk secepatnya dan diberi teguran tertulis," ungkapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved