Satu Dari 27 Bacalon DPD RI Dapil Kalbar Dinyatakan Gugur, Siapa Dia?

Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty menuturkan jika pada proses penyeleksian dan penerimaan pendaftaran bacalon DPD RI ini

TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, Umi Rifdyawati saat diwawancarai usairapat koordinasi (rakor) Bakohumas Tahun 2018 di Hotel Kini Pontianak, Kamis (29/3/2018). (Pra) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty menuturkan jika pada proses penyeleksian dan penerimaan pendaftaran bacalon DPD RI ini, KPU Kalbar telah menerima dan meloloskan 26 Bacalon yang seharusnya dari 27 berkas pendaftaran yang diterima.

Satu diantara bacalon itu dinyatakan gugur lantaran tak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Menurut Umi, seperti yang di informasikan awal memang sampai pukul 24.00 WIB pada 26 April 2018 ada 27 bacalon anggota DPD yang menyerahkan dokumen dukungan dan diterima dokumen dukungannya.

Baca: Pelatih Tinju Minta Pemerintah Perhatikan Masa Pensiun Atlet Berprestasi

"Namun ada satu bacalon atas nama Bonifesia Rosmiyati pada saat menyerahkan dokumen dukungan pada pukul 24.00 yang bersangkutan hanya membawa satu rangkap dokumen asli dan masih belum tertata rapi," terangnya, Rabu (02/05/2018)

Untuk itu, kata dia, KPU Kalbar berkonsultasi pada KPU RI terhadap dokumen ini karena sesungguhnya harus membawa satu rangkap asli dan dua rangkap fotocopy.

Arahan dari KPU pusat, lanjutnya, boleh dihitung walaupun susunan dukungannya tidak tersusun secara rapi perkecamatan, perdesa.

KPU Kalbar, menurut Umi menghitung dan arahan dari KPU RI dapat diberi kesempatan untuk menggandakan dan menyusun rapi lalu menyerahkan kembali pada KPU Provinsi.

Untuk itu, yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk merapikan dukungannya dan melakukan penggandaan.

"Sampai batas akhir deadline yang diberikan, yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan dokumen asli dan dua rekap fotocopy yang tersusun sesuai ketentuan. Maka untuk itu, KPU Provinsi memutuskan hanya 26 bacalon anggota DPD yang dilanjutkan proses penelitian administrasinya," katanya.

Baca: Pelatih Tinju Minta Pemerintah Perhatikan Masa Pensiun Atlet Berprestasi

Umi mengatakan, tahapan setelah ini adalah penelitian administrasi, sedang dilakukan penelitian administrasi sesuai tahapan KPU mulai 27 April-10 Mei 2018.

Tapi didalam penelitian administrasi ada proses klarifikasi dalam hal data dukungan terkait pekerjaan PNS, TNI, Polri atau penyelenggara pemilu, perangkat desa belum berumur 17 tahun, status pernikahan maka yang seperti ini dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Kota.

Pada tanggal 11 setelah verifikasi KPU akan menyusun berita acaranya, kemudian disampaikan pada bacalon.

"Verifikasi faktual jika telah dinyatakan lolos persyaratan administrasi memenuhi jumlah dukungan dan sebaran, tetapi jika setelah rekap dinyatakan kurang masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved