Bawaslu Kalbar Intens Ingatkan ASN Jaga Kenetralan
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar Faisal Riza mengatakan bawaslu secara simultan
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar Faisal Riza mengatakan bawaslu secara simultan terus memberikan sosialisasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan pilkada.
“Barusan saya juga menyampaikan hal tersebut pada ASN di Kabupaten Sanggau. Kita secara simultan terus mensosialisasikan pentingnya menjaga netralitas utamanya bagi seluruh ASN di Kalbar,” ujarnya Rabu (2/5/2018).
Dirinya mengakui Bawaslu telah menerima laporan dari masyarakat tentang temuan adanya dugaan pelanggaraan kampaye yang melibatkan ASN. Laporan tersebut telah ditangani serta telah dikaji untuk dikeluarkan surat rekomendasi.
Baca: Penilaian Guru di Sintang, Guru harus Ikuti Perkembangan Zaman untuk Kreatif dan Inovatif
“Untuk yang di Sintang dalam rilis kami memang terdapat delapan kasus yang dikategorikan ASN, namun secara terinci laporan tersebut terdiri dari kades yang kita masukan dalam kategori ASN,” ujarnya
Faisal menjelaskan untuk penanganan keterlibatan kades, pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati sebagai pihak yang berhak melakukan pembinaan. Sementara untuk ASN lainnya sudah ada dua Panwaslu tengah memproses laporan pelanggaran kampanye yang melibatkan ASN, yakni Panwaslu Kota Pontianak dan Kabupaten Landak.
Baca: Termahal di Liga Italia, Semenit Dibayar Rp 190 Juta! Kualitasnya Bikin Miris
“Panwaslu Kota Pontianak dan Landak masih memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan ASN. Saat ini kalau tidak salah tengah tahap pengkajian, pemanggilan saksi dan upaya klarfikasi,” ujarnya.
Namun demikian sejauh ini belum ada sanksi pidana yang dijatuhkan dalam kaitan pelanggaran kampanye dari ASN, pelanggaran tersebut tercatat masih berupa pengganggaran administratif.
“Untuk pilgub belum ada ASN yang dijatuhkan sanksi karena ada yang terlanjur pensiun. Ada yang tak terbukti, ada yang sudah tidak cukup bukti primer dan lain sebagainya," ujarnya