Pedagang Cilok Sembunyikan 4.629 Butir Ekstasi di Gerobak Dagangannya

Dikediaman YO, tim BNNP menemukan tiga bungkus tablet yang diduga ekstasi sebanyak 4.629 butir.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAWAN GUNAWAN
Plt Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Drs Mashadi Ekasurya Agus (tengah berkacamata) didampingi anggota saat melakukan konprensi pers kepada awak media, Senin (30/04/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Salah seorang pedagang Cilok berinisial YO di Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang ditetapkan sebagai tersangka penyeludupan narkoba jenis Shabu seberat 5 Kilo gram dan ekstasi sebanyak 4629 butir diwilayah Sambas, Kalimantan Barat bersama dua orang tersangka lainnya yaitu UR dan EL.

Menurut pelaksana tugas (Plt) kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat Drs Mashadi Ekasurya Agus M Ap pada awak media saat konprensi pers, BNNP kalbar melakukan penyergapan tersangka pengedar narkoba disebuah rumah kost di kabupaten Sambas, Senin (30/04/2018).

"Kami melakukan penyergapan terhadap tersangka EL dan UR, kurang lebih jam 12.05 WIB, Setelah mereka keluar dari rumah kost dan hendak meninggalkan halaman parkir," ujarnya kepada awak media.

Baca: BNN Sergap Dua Pria Dalam Mobil, Sita 5 Kg Sabu dan Temukan 6 Kg Ekstasi

Sebelumnya BNN provinsi Kalimantan Barat mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 25 April 2018 sekitar jam 10.00 WIB.

Bahwa akan ada orang yang membawa barang haram tersebut dari Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang ke Kabupaten Sambas tepatnya di sebuah rumah Kost yang terletak Jl Pendidikan Gg Bujang Nadi Kelurahan Tumok Manggis.

Dari informasi yang di himpun oleh BNNP kalbar, tersangka bergerak dari Sanggau Ledo menuju Sambas menggunakan kendaraan roda empat bermerek Toyota Yaris berwarna silver dengan nomor polisi KB 1602 SQ.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim pemberantasan dari BNNP kalbar lansung bergerak menuju Sambas sekitar jam 13.00 Wib dan tiba di Sambas sekitar jam 19.00 Wib.

Baca: Polda Kalbar Ringkus Sabu 1 Kg Jaringan Lapas Pontianak

Setelah sampai Sambas tim lansung menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pengamatan.

Tim mulai bergerak dengan masuk ke Gang bujang nadi, dan hasilnya tim menemukan rumah kost yang dimaksud dengan sebuah mobil yang diparkir didepannya.

"Kemudian tim membagi tugas untuk mengawasi rumah kost tersebut. Sekitar jam 12.05 terjadilah penyergapan," kata Mashadi.

Setelah melakukan penyergapan kepada dua orang tersangka yang berinisial EL dan UR, tim BNNP lansung melakukan penggeledahan didalam mobil yang digunakan tersangka. Dan hasilnya BNNP menemukan dua kantong plastik yang terletak didekat kaki EL di kursi kursi depan mobil sebelah kiri.

Dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, Tim BNNP kalbar meminta tersangka untuk meletakkan kantong tersebut ke tanah dan membukanya didepan semua orang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved