Adrianus : Tidak Pernah Orang Dayak Bikin Ladang di Gambut, Kalau Ada Berarti Itu Orang Gila

Tingginya kasus kebakaran hutan dan lahan sejak tiga tahun terakhir terjadi di Kalimantan Barat, peristiwa itu mendorong Pemerintah..

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BELLA
Temenggung Binua Sungai Manur Adrianus Adam Tekot 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tingginya kasus kebakaran hutan dan lahan sejak tiga tahun terakhir terjadi di Kalimantan Barat, peristiwa itu mendorong Pemerintah untuk akhirnya membuat kebijakan khusus terkait karhutla.

Indonesia zero asap menjadi sikap tegas Presiden Jokowi atas peristiwa tersebut yang kemudian mendorong kebijakan Inpres Nomor 11 tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam momen peringatan hari bumi, isu tersebut kembali digaungkan oleh LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar melalui diskusi yang digelar di kantor Walhi Kalbar Jalan M Husni Thamrin Senin (30/04/2018).

Baca: Karolin-Gidot Siapkan Beasiswa Khusus untuk Siswa Berprestasi

Dengan tema "Memotret Langkah Penegakan Hukum dan Kebijakan Sekitar Kebakaran Hutan dan Lahan / Gambut di Kalbar" acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Legislatif, Eksekutif, akademisi, CSO, Media maupun masyarakat.

Direktur Walhi Kalimantan Barat, Anton P. Widjaya menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah mengenai pengendalian karhutla belum tersosialisasi dengan baik.

"kebijakan pengendalian kebakaran tidak tersosialisasi dengan baik, bahkan cenderung salah sasaran, " katanya.

Anton menilai bahwa selama ini bahkan isu yang bergerak justru menyerang masyarakat sebagai pelaku.

Baca: Begini Suasana Peresmian TTIC Kalbar Oleh Sekda

"Selama ini yang terjadi seolah masyarakat yang jadi aktor utama, masyarakat yang ditangkap dan dihukum, " katanya.

Menurut Anton, ada tiga langkah yang perlu dilakukan dalam upaya penanggulangan karhutla, yaitu pencegahan, tindak lanjut serta tindakan emergency.

"Idealnya, tindakan emergency diambil setelah melakukan langkah pencegahan dan tindak lanjut. Kemudian membangun kesadaran bersama untuk melihat persoalan karhutla sebagai tanggung jawab bersama, bukan semata tanggung jawab pemerintah," katanya.

Sayangnya, Anton menilai bahwa sosialisasi tersebut justru belum sampai.

Baca: Pengumuman SPAN PTKIN, Sebanyak 88.783 Peserta Lolos Seleksi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved