Grebek Aktifitas PETI, Polres Sambas Amankan 5 Tersangka
Personel Polres Sambas mengamankan 5 pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), saat penggrebekan dilakukan di lokasi illegal mining.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Personel Polres Sambas mengamankan 5 pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), saat penggrebekan dilakukan di lokasi illegal mining di Dusun Karangan, Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kamis (19/4/2018).
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kabag Ops Polres Sambas, Kompol Ayin Nurahman mengungkapkan, penggrebekan aktifitas PETI tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Sambas, Ipda Made Darma, dengan bersama 17 personel Polres Sambas.
"Pada Kamis (19/4/2018) sekitar pukul 14.30 WIB sampai dengan 17.00 WIB, kami telah melakukan penindakan terhadap pelaku Illegal Mining atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)," ungkapnya, Minggu (29/4/2018).
Baca: Polda Kalbar Dalami Motif Legalkan PETI, Buntut Ricuh di Gedung DPRD Kapuas Hulu
Adapun pelaku yang diamankan, yakni P (20), warga Kabupaten Landak. S (41), warga Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.
J (27), warga Desa Seberkat, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. A (28), warga Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. Serta D, warga Desa Setia Jaya, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang.
Dalam operasi penertiban PETI kali ini, barang bukti yang turut diamankan, yakni sepotong selang tembak ukuran ½ inch, 1 jerigen warna biru ukuran 30 liter, 1 buah jari-jari 6 cabang,1 alat dulang warna hitam.
Sepotong selang ukuran 4 inch, sepotong spiral biru ukuran 5 inch, sepotong paralon ukuran 5 inch, sepotong paralon 4 inch, 1 unit pompa air merk NS100 warna merah ukuran 4 inch, sepotong selang warna coklat, 2 keset kaki warna hitam, serta 1 jerigen warna hitam yang sudah dipotong.
"Pelaku dan barang bukti, selanjutnya diamankan di Mapolres Sambas, untuk diproses lebih lanjut," sambungnya.