Jika Tak Terbukti Lakukan Pencurian Ikan, PSDKP Akan Pulangkan ABK Vietnam

Menurutnya tidak semua ABK terlibat langsung dalam penangkapan ikan secara ilegal di perairan ZEEI Laut Natuna Utara itu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Kasubsi Operasional Pengawasan dan Penanganan pelanggaran Stasiun PSDKP Pontianak, Mochamad Erwin diwawanacarai awak media pada konferensi pers penangkapan dua kapal ilegal fishing asal Vietnam di Dermaga Stasiun PSDKP Pontianak, Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (27/4/2018) siang. Dua kapal ilegal fishing ini ditangkap di perairan Zeei laut Natuna Utara pada tanggal 23 April 2018 sekitar pukul 20.30 WIB oleh kapal pengawas Hiu Macan 01 milik Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan perikanan yang sedang melakukan gelar operasi nusantara III Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang melibatkan unsur kapal maritim antara lain TNI AL, Bakamla RI,Polisi Perairan dan bea Cukai. Dua kapal beserta 21 Awak Kapal yang merupakan warga Vietnam tersebut ditangkap saat melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang digunakan di Indonesia (Pair Trawl) dan tanpa dilengkapi doukumen perizinan dari pemerintah Republik Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasubsi operasional pengawasan dan penanganan pelanggaran stasiun PSDKP Pontianak, Mochamad Erwin, sesaat setelah konpers mengatakan akan mengembalikan para ABK ke negaranya (Vietnam) jika terbukti tidak terlibat langsung dalam kegiatan pencurian ikan dengan menggunakan alat terlarang di perairan ZEEI Laut Natuna Utara, Jumat (27/04/2018) siang.

"Yang pasti diproses dan ditahan itu Nahkoda, kalau ABK akan kita periksa terlebih dahulu," ujarnya.

Menurutnya tidak semua ABK terlibat langsung dalam penangkapan ikan secara ilegal di perairan ZEEI Laut Natuna Utara itu.

Baca: Hotman Paris Doakan Menteri Susi Pudjiastuti Jadi Wapres, Begini Tanggapan Susi

Dia mencontohkan seperti mekanik mesin tentu akan berada diruang mesin untuk memastikan mesin beroperasi dengan baik dan tidak menggangu jalannya proses penangkapan ikan.

"Namun apabila semuanya terbukti semuanya akan diproses," tutupnya.

Sebagaimana diketahui kapal Hiu Macan 01, yang sedang melakukan operasi dengan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dalam Operasi Nusantara tiga Badan Keamanan Laut, berhasil menangkap dua kapal milik Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan menggunakan alat terlarang (pair trawl).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved