Dua Kapal Vietnam Ditangkap, Ini Kata Pengamat Hukum UPB Pontianak
Pengamat Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Yenny As SH MH mempunyai tanggapan analisis terkait penangkapan dua kapal asing
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengamat Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Yenny As SH MH mempunyai tanggapan analisis terkait penangkapan dua kapal asing milik vietnam membawa alat tangkap terlarang Pair Trawl di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna pada Senin (23/4/2018) malam.
Dua kapal itu ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 01 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan saat Operasi Nusantara.
Operasi ini melibatkan berbagai unsur kapal maritim diantaranya TNI AL, BAKAMLA RI, Polisi Perairan dan Bea Cukai.
Baca: Asik! Hypermart Beri Diskon Hingga 30 Persen, Yuk Serbu
Simak dalam tulisan berikut ini :
“Dalam perangkat penegakan hukum, sudah sepantasnya kita perlu mengapresiasi apa yang dilakukan oleh tim gabungan yang telah menangkap dua kapal asing asal vietnam yang membawa trawl di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sepanjang sesuai dengan prosedur.
Lalu, bisa dibuktikan bahwa kapal-kapal asing yang masuk itu tidak memiliki izin untuk melakukan pelayaran. Apalagi penangkapan ikan, dalam Undang-Undang (UU) sudah diatur dan harus ada perizinannya. Jadi, harus ada Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Semua itu sudah diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu jalur yang berbatasan dengan laut teroterial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan UU yang berlaku tentang perairan Indonesia meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
Baca: Ilegal Logging Akan Terus Ada, Jika Hal Ini Tetap Dilakukan
Pada pasal 9, setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Ketentuan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Semua itu sudah diatur dalam UU itu, termasuk jenis ikan apa yang dilarang, tindakan apa yang boleh dan tidak diperbolehkan sudah jelas. Hukuman apa saja yang ditetapkan bagi orang-orang yang melanggar sudah ditetapkan. Begitu juga bagi kapal asing yang terindikasi dan terbukti melanggar.
Untuk kasus ilegal fishing, tentu ini jadi atensi pemerintah lantaran sangat merugikan potensi perikanan. Bahkan menurut ketentuan UU baru, sanksinya adalah pemusnahan dan peledakan kapal-kapal yang terbukti lakukan ilegal fishing.