Kadisdik: Gaji Guru Kontrak Tingkat SMA dan SMA di Ketapang Kewenangan Provinsi
Ia menjelaskan permintaan data itu karena dahulu kewenangan guru kontrak SMA dan SMK itu masih di Dinas Pendidikan Ketapang.
Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Terkait keterangan Ketua Forum Komuniasi Guru Kontrak dan Honor (FKGKH) Ketapang, Maulana Harva. bahwa gaji guru kontrak tingkat sekolah menegah atas (SMA) dan sekolah menegah kejuruan (SMK) di Ketapang hampir empat bulan belum dibayar.
Kepala Dinas Pendidikan Ketapang, H Jahilin mengatakan bahwa untuk pengajian guru tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Sehingga pihaknya tak mengetahui bagaimana proses dan keluarnya gaji guru tersebut.
Baca: Hampir Empat Bulan Gaji Guru Kontrak Tingkat SMA di Ketapang Belum Dibayar
“Jalurnya juga tak ada melibatkan bahkan melalui Dinas Pendidikan Ketapang ini. Keterlibatan kita hanya diminta data mengenai tenaga guru kontrak tersebut dan itu pun dahulu,” kata Jahilin kepada awak media di Ketapang, Kamis (26/4/2018).
Ia menjelaskan permintaan data itu karena dahulu kewenangan guru kontrak SMA dan SMK itu masih di Dinas Pendidikan Ketapang.
Baca: Satlantas Polres Ketapang Sosialiasi Masif Penggunaan Helm Ganda
“Jadi data itu sudah kita sampaikan lama tak lama setelah peralihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi,” ucapnya.
Sebab itu ia menegaskan pihaknya sekarang tak ada kewenangan untuk mencampuri kapan gaji itu akan dicairkan. “Tapi kalau gaji guru kontrak untuk sekolah dasar dan sekolah menegah pertama di Ketapang sudah keluar belum lama ini,” jelasnya.
Jahilin menambahkan namun memang jika awal tahun biasanya gaji tenaga kontrak itu keluar atau dicairkan pada April. Namun pada bulan-bulan selanjutnya proses pencairan gaji tersebut biasa sudah normal dan rutin menjelang tiap akhir bulan.