Jajaran Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Penjual Miras
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis mengatakan, untuk mengungkap penjualan miras ini, anggotanya berpura-pura menjadi pembeli.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga Jalan Kom Yos Sudarso, Su (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu setelah dirinya terciduk menjual minuman keras, jenis arak putih, Rabu (25/4/2018).
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis mengatakan, untuk mengungkap penjualan miras ini, anggotanya berpura-pura menjadi pembeli.
"Anggota reskrim berhasil memancing penjual untuk mengeluarkan dagangan arak putih yang dijual dari dalam rumahnya. Setelah itu anggota melakukan penggeledahan rumah tersebut," katanya, Kamis (26/4/2018).
Hasil penggeledahan, ditemukan minuman keras jenis arak putih 5 kantong plastik transparan alias kampel.
Selanjutnya anggota reskrim membawa penjual miras tersebut ke Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan introgasi.
Adapun barang bukti yang ditemukan langsung diamankan.
"Dari hasil introgasi penjual miras mengakui bahwa dirinya hanya menjual minuman keras tersebut yang didapatnya dari titipan orang, dan yang bersangkutan tidak memproduksi minuman keras," jelas Kapolsek.
Sehari sebelumnya, unit Reskrim Polsek Pontianak Barat juga mengamankan penjual minuman keras jenis arak putih dan cap cuan, Id di wilayah hukum Pontianak Barat.
Kapolsek yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Singkawang ini mengatakan, awalnya anggota reskrim mendapatkan informasi tentang adanya penjualan minuman keras jenis arak putih di rumah Id.
"Kita kemudian mengecek kebenaran itu. Setelah penjual mengeluarkan arak tersebut, anggota melakukan penggeledahan di rumah dan didapatkan minuman keras jenis Arak putih sebanyak 5 kantong plastik transparan/kampel dan cap cuan 2 kantong plastik transparan," jelasnya.
Dari hasil introgasi, penjual miras mengakui bahwa dirinya hanya menjual minuman keras tersebut yang didapatnya dari titipan orang, dan yang bersangkutan tidak memproduksi minuman keras.
Beberapa hari sebelumnya, Ka juga diamankan karena masalah serupa.
Warga Kelurahan Sungai Jawi Luar itu menjual arak yang dititipkan orang.
Dari kediamannya, Polisi mengamankan minuman keras jenis arak putih 16 kantong plastik transparan terdiri dari 10 kampel seberat 5.5 ons dan 6 kampel seberat 2,5 ons, juga -1(satu) botol air mineral 600ml yang berisikan arak putih,dan uang sebesar Rp. 25.000.