DPRD Kalbar Sayangkan Jalan Nasional Bebas Digunakan Kendaraan Berat Milik Perusahaan
Mengatasi problem ini, ia mengatakan harus ada nota kesepahaman aturan perusahaan untuk membuat jalan khusus sendiri untuk operasional.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Barat Thomas Alexander mengakui masih ditemui kenyataan jalan berstatus nasional masih digunakan oleh perusahaan sawit dan perusahaan tambang yang memiliki beban angkutan sebesar 10 ton, 20 ton atau lebih.
Kondisi ini harus disikapi tegas karena jalan negara harus dijaga keawetannya agar tidak rusak dan tetap berfungsi baik bagi masyarakat luas.
Baca: Keliling Kalbar, Sutarmidji Dapatkan Data 70 Persen Warga Miskin Adalah Petani, Ini Masalahnya
“Termasuk jalan-jalan di kawasan pedalaman, perbatasan serta jalan paralel. Itu juga jadi fokus perhatian DPRD Kalbar agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan dan terjaga,” ungkapnya kepada Tribun, Kamis (26/4/2018).
Baca: Sinegritas TNI dan Polri Menjaga Situasi Kamtibmas di Kecamatan Pontianak Utara
Untuk mengatasi problem ini, ia mengatakan harus ada nota kesepahaman bahwa aturan perusahaan untuk membuat jalan khusus sendiri untuk operasional.
Saat ini, legislatif sedang menunggu disahkannya Raperda menjadi Perda yang mengatur terkait jalan itu.
“Jika perusahaan belum bisa membuat jalan sendiri maka harus ada izin dari Gubernur," katanya.
Kendati harus ada izin dari kepala daerah, Alexander menimpali perusahaan-perusahaan tidak bisa bergantung kepada izin Gubernur saja. Jika jalan negara yang digunakan rusak akibat aktivitas perusahaan, maka yang menanggung adalah perusahaan itu sendiri.
"Dengan adanya Perda itu, nanti yang mengeluarkan biaya jangan lagi pemerintah. Jika operasional kendaraan berkapasitas 10 hingga 20 ton membuat jalan rusak, maka jadi tanggung jawab perusahaan bersangkutan," tandasnya.