Bentar Lagi Operasi Patuh Kapuas, Ini 7 Jenis Plat Nomor Modifikasi Bakal Jadi Incaran Polisi

Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Plat Nomor Tak resmi yang sita Polantas Polresta Pontianak pada Sabtu (10/10) Pagi di jalur KTL jalan Ayani Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Operasi Patuh Kapuas 2018 di Kalbar akan serentak dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Operasi ini akan serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia pada tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018.

Operasi Patuh Kapuas 2018 diselenggarakan demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Maka dari itu diimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

Juga kelengkapan berkendara dijalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.

Baca: TNI-Polri Bersinergi Laksanakan Persiapan Agenda Naik Dango di Kecamatan Sungai Ambawang

Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.

Sebut saja soal Plat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.

Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan Plat motor mereka.

Tapi tahukah anda bahwa modifikasi Plat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?

Seperti dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved