Pastikan Jembatan yang Jadi Kewenangan Kabupaten, Ini Yang Akan Dilakukan Pemkab Kubu Raya

Jembatan yang sudah jelas statusnya masuk di kewenagan kabupaten itu, satu di Sungai Asam dan satu lagi di Sungai Bulan.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TRY JULIANSYAH
Jembatan ambruk di Desa Sungai Bulan, Senin (16/4/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Kubu Raya, Encep Mulyadi mengatakan saat ini telah ada tim yang akan memastikan Kewenagan pembenahan jembatan di Desa Sungai Bulan. Dimana sebelumnya tujuh jembatan di desa tersebut rubuh terbawa arus sungai.

"Jembatan yang sudah jelas statusnya masuk di kewenagan kabupaten itu, satu di Sungai Asam dan satu lagi di Sungai Bulan. Sementara dua lagi di Sungai Bulan masih dikaji oleh tim yang telah kami bentuk dari Bina Marga, Cipta Karya dan UPJJ yang telah turun kelapangan langsung," ujar Encep, Selasa (24/4).

(Baca: Terkait Jembatan Rubuh di Kubu Raya, Ini Penegasan Bupati Rusman Ali )

Diakuinya pula untuk pembanguan jembatan darurat juga telah dilakukan oleh pihaknya.

"Kalau satu jembatan yang panjangnya 27 meter mungkin dalam Minggu depan dilaksanakan yang berada di desa sungai bulan. Semantara di sungai asam sudah persiapan bahan-bahan materialnya," lanjutnya.

Diakuinya juga ia belum dapat memastikan besaran anggran yang dibutuhkan untuk membangun jembatan permanen nantinya.

"Kalau anggaranya sedang kami hitung dan belum bisa dipastikan totalnya, setelah didapat angka pastinya tentu nanti akan kami segera laporkan," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved