MUI Kalbar Dukung Polri Sapu Bersih Minuman Keras
Menurut dia, Islam memang melarang keras seseorang untuk mengkonsumsi miras.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun, Prabowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar, HM Basri Har
mengapresiasi dan mendorong langkah cepat dan tegas Polda Kalbar dalam melakukan razia besar-besaran terhadap penjual minuman keras (miras) apalagi yang oplosan.
Hal ini terkait pernyataan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin yang memberikan deadline pemberantasan miras sebelum awal puasa Ramadan 1439 Hijriyah.
Ia juga beri apresiasi gagasan tegas Wakapolri yang berjanji akan beri sanksi pencopotan bagi pejabat Polri di wilayah masing-masing sebagai konsekuensi jika tidak serius menjalankan instruksi.
Menurut dia, Islam memang melarang keras seseorang untuk mengkonsumsi miras.

"Secara prinsip minuman keras hukumnya haram dan dilarang. Seseorang haram untuk meminumnya, menjualnya, memroduksinya, memberikan sebagai hadiah pada orang lain dan haram mengizinkannya," terang HM Basri.
Menurutnya, haramnya miras bukan datang dari MUI, tapi mutlak dari Alquran yang merupakan firman Allah dan dipertegas oleh hadist Rasulullah SAW.
"Saya akan menyampaikan beberapa ayat Alquran yang menyerukan tentang itu. Dalam QS Al-Baqarah ayat 219, Allah berfirman: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir," jelas HM Basri Har.
Lebih lanjut kata HM Basri, yakni QS An-Nisa ayat 43, Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, .....".
Allah juga berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 90 : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Lalu dilanjutkannya, dalam QS Al-Maidah ayat 91 : "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu."
maka dari itu, menurutnya mengkonsumsi miras banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Tidak hanya merugikan kesehatan, miras dapat merusak akal sehat. Dampak miras juga berbahaya bagi orang lain, ketika peminumnya melakukan hal negatif sesudah minum miras.
Baca: Pemberantasan Miras, Ini Tanggapa Dewan Kalbar
MUI Kalbar menyambut baik komitmen Polri khususnya Polda Kalbar dalam upaya pemberantasan miras guna kemaslahatan umat. Kami berharap penegakan aturan tentang peredaran miras di Indonesia lebih diperkuat lagi. Selama ini, kami menilai masih lemah.
Saat ini, setiap minimarket atau tempat lainnya masih bebas menjual dan setiap masyarakat leluasa membelinya. Padahal, semua sadar bahwa miras sangat berdampak negatif. Saya menyarankan sebagai bentuk pencegahan, peningkatan edukasi kepada masyarakat harus diupayakan secara optimal.