Remaja Bawah Umur Ditangkap Warga Saar Rampas HP Mahasiswi
Selain DR, warga juga mengamankan satu unit sepeda motor matic honda beat hitan nopol KB 4110 NW
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak mengamankan remaja bawah umur yang di duga kuat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Jumat (20/4) sekitar pukul 12.30 WIB
Di amankannya remaja bawah umur ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/760/RES.1.8./lV/ 2018 /Resta Ptk Tanggal 20 April 2018 yang di laporkan Mardiana seorang mahasiswi asal Putusibau ke Mapolresta Pontianak korban curas di Jl Veteran Pontianak Selatan.
(Baca: Diskes Pontianak Lakukan Pemeriksaan Kesehatan 617 Calon Jemaah Haji )
Remaja bawah umur tersebut berinisal DR bersama rekannya yang saat ini sudah di tetapkan sebagai DPO, merampas satu unit HP merk Xiaomi Redmi Note 3 warna Gold
"Kita mendapatkan informasi dari warga, kalau DR telah diamankan oleh warga. Selain DR, warga juga mengamankan satu unit sepeda motor matic honda beat hitan nopol KB 4110 NW," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli, Sabtu (21/4)
"Tertangkap DR ini saat korban melakukan perlawanan pada DR ketika akan merampas HP, akibatnya sempat jatuh hingga mengalami luka, namun telah dibawa ke RS Anton Soejarwo untuk menerima perawatan medis." tambah Husni
Saat ini tersangka DR berikut barang bukti motor dan HP telah di amankan dan akan terancam di jerat pasal 365 KUHP.