Berita Foto

Polresta Pontianak Ungkap Kasus Judi dan Miras

Sebanyak enam kasus judi berbagai jenis dengan 20 tersangka diamankan uang tunai sebesar Rp 5.564.000...

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Dhita Mutiasari
Polresta Pontianak Ungkap Kasus Judi dan Miras - rilis_20180420_174150.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto bersama Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menggelar press release kasus judi dan paparan hasil pemeriksaan BPOM terhadap kasus minuman keras di Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/4/2018) siang. Sebanyak enam kasus judi berbagai jenis dengan 20 tersangka diamankan uang tunai sebesar Rp 5.564.000, sedangkan untuk hasil tes kadar alkohol terhada arak yang diamankan beberapa waktu lalu kadar alkoholnya berkisar 30-40 persen. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Polresta Pontianak Ungkap Kasus Judi dan Miras - rilis_20180420_174410.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto bersama Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menggelar press release kasus judi dan paparan hasil pemeriksaan BPOM terhadap kasus minuman keras di Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/4/2018) siang. Sebanyak enam kasus judi berbagai jenis dengan 20 tersangka diamankan uang tunai sebesar Rp 5.564.000, sedangkan untuk hasil tes kadar alkohol terhada arak yang diamankan beberapa waktu lalu kadar alkoholnya berkisar 30-40 persen. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Polresta Pontianak Ungkap Kasus Judi dan Miras - rilis_20180420_174347.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto bersama Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menggelar press release kasus judi dan paparan hasil pemeriksaan BPOM terhadap kasus minuman keras di Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/4/2018) siang. Sebanyak enam kasus judi berbagai jenis dengan 20 tersangka diamankan uang tunai sebesar Rp 5.564.000, sedangkan untuk hasil tes kadar alkohol terhada arak yang diamankan beberapa waktu lalu kadar alkoholnya berkisar 30-40 persen. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Polresta Pontianak Ungkap Kasus Judi dan Miras - rilis_20180420_174406.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto bersama Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menggelar press release kasus judi dan paparan hasil pemeriksaan BPOM terhadap kasus minuman keras di Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/4/2018) siang. Sebanyak enam kasus judi berbagai jenis dengan 20 tersangka diamankan uang tunai sebesar Rp 5.564.000, sedangkan untuk hasil tes kadar alkohol terhada arak yang diamankan beberapa waktu lalu kadar alkoholnya berkisar 30-40 persen. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Polresta Pontianak Ungkap Kasus Judi dan Miras - rilis_20180420_174453.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto bersama Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menggelar press release kasus judi dan paparan hasil pemeriksaan BPOM terhadap kasus minuman keras di Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/4/2018) siang. Sebanyak enam kasus judi berbagai jenis dengan 20 tersangka diamankan uang tunai sebesar Rp 5.564.000, sedangkan untuk hasil tes kadar alkohol terhada arak yang diamankan beberapa waktu lalu kadar alkoholnya berkisar 30-40 persen. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

.

Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto bersama Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menggelar press release kasus judi dan paparan hasil pemeriksaan BPOM terhadap kasus minuman keras di Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/4/2018) siang. Sebanyak enam kasus judi berbagai jenis dengan 20 tersangka diamankan uang tunai sebesar Rp 5.564.000, sedangkan untuk hasil tes kadar alkohol terhadap arak yang diamankan beberapa waktu lalu kadar alkoholnya berkisar 30-40 persen. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved