Markus Dalon: Tunggakan Pajak di Wilayah Pontianak I Capai 30 Persen
Ini angka yang cukup besar, dengan adanya razia ini, kita harapkan bisa menurunkan angka tunggakan tersebut
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Razia gabungan yang di gelar oleh Dispenda Prov Kalbar yang di dukung oleh Ditlantas Polda Kalbar, Satpol PP dan POM Kodam XII Tanjungpura di Rahadi Oesman Pontianak, Rabu (18/4).
Markus Dalon Kepala UPT Pendapatan daerah Pontianak Wilayah 1 menuturkan kegiatan ini untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan bermotor.
"Kali ini kita mengelar Operasi bersama atau gabungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar bersama Tim Gakkum dari Kepolisian, Satpol PP, PM TNI AD dan Tim Saber Pajak Provinsi Kalbar," ujarnya di sela-sela digelarnya razia.
(Baca: Tonton Videonya! Diduga Istri Sah dan Selingkungan, Dua Wanita Ini Saling Pukul di Tempat Umum )
"Ini rutin, biar ada kesadaran para pemilik kendaraan untuk melunasi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor," tuturnya.
Dijelaskannya, razia kendaraan bermotor juga dalam rangka pengecekan terhadap pengesahan dengan STNK yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor.
Untuk Wilayah Pontianak 1 kata dia, tingkat tunggakan masih sekitar 30 persen. Data yang diinput, yang menunggak pembayaran dalam lima tahun total Rp.141 miliar.
"Ini angka yang cukup besar, dengan adanya razia ini, kita harapkan bisa menurunkan angka tunggakan tersebut," paparnya.
Selain di Kota Pontianak jelas dia, razia juga dilakukan diberbagai daerah yang ada di kalbar yang dikoordinir oleh UPT Pelayanan Pendapatan Daerah di masing masing Kabupaten.
Mengenai waktunya, razia dilakukan tidak bersamaan akan tetapi setiap kabupaten melaksanakan kegiatan sesuai jadwal masing masing.
(Baca: 7 Perangkat Desa Nyayum Dilantik, Ini Pesan Kapolsek Kuala Behe )
Markus menambahkan, pihaknya melakukan razia dirumah Radank yang menjaring 19 mobil dan 65 kendaraan bermotor roda dua. Hasilnya, 15 kendaraan roda empat dan 55 kendaraan roda dua langsung membayar pajak ditempat.
"Sisanya ditilang oleh kepolisian. Penilangan ini bukan karena tidak bayar Pajak, tapi karena tidak melakukan pengesahan STNK. Pengesahan STNK itu harus melaksanakan pembayaran pajak dan SWKDLL nya,"tegasnya.
Satu di antara warga yang terjaring razia ini menuturkan dirinya tidak terkena tilang pajak, karena motornya baru saja ia beli secara kredit empat bulan lalu.
"Kalau pajak saya tidak kena, karena motor baru, tapi motor saya belum ada plat nomor polisinya, karena kata dealer di kota baru belum keluar,"ujar Ridwan
(Baca: Komisi Informasi Diskusi Terkait Keterbukaan Informasi Publik )