Edarkan Narkoba, Janda Ini Ditangkap Polisi
Jajaran Satuan Narkoba Polres Ketapang menangkap seorang janda warga Desa Sandai Kanan Kecamatan Sandai
Penulis: Subandi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Jajaran Satuan Narkoba Polres Ketapang menangkap seorang janda warga Desa Sandai Kanan Kecamatan Sandai, Rabu (11/4/2018) malam. Janda bernama Elia (37) ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba di rumahnya ketika digeledah polisi.
“Ditangkap Rabu kemaren pukul 22.30 WIB. Lantaran saat kita geledah di rumahnya ia kedapan menyimpan 10 paket sabu,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Narkobanya, Iptu M Nasir kepada wartawan di Ketapang, Jumat (13/4/2018).
Baca: Pesan Kapolda Kalbar yang ini Tak Boleh Dilanggar Saat Seleksi Polri, Sanksinya Diskualifikasi
Nasir mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku berawal dari informasi Warga. Lantaran merasa curiga di rumah pelaku ada aktivitas peredaran narkoba. Berdasarkan informasi itu anggota Satresnarkoba Polres Ketapang pergi ke Sandai pukul 15.00.
“Sesampainya di lokasi yang dicurigai anggota langsung melakukan pengeledahan di rumah pelaku. Setelah menemukan barang bukti diduga narkoba maka anggota langsung mengamankan pelaku untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Baca: Pastikan Stok BBM Aman Jelang Ramadan dan Idul Fitri
Ia menjelaskan pada pengeledahan itu pihaknya menemukan 10 paket sabu. Masing-masing memiliki berat 1,91 gram, 1,10 gram 1,18 gram dan 1,19 gram. Serta 0,86 gram, 0,39 gram, 0,34 gram, 0,38 gram, 0,33 gram dan, 0,34 gram.
“Jadi total barang bukti itu lebih dari 8 gram. Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut ditemukan dalam dompet pelaku yang disimpan dalam kamarnya,” ungkapnya.
Nasir menjelaskan berdasarkan pengakuannya bahwa pelaku bukan pemakai. Namun hanya mengedarkan narkoba tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonominya. Lantaran pelaku saat ini menjadi tulang punggung di keluarganya tersebut.
Baca: Tangani Karhutla, Polres Mempawah Modif Motor!
Menurutnya pelaku memiliki dua anak dan harus menanggung kebutuhan keluarga serta ibunya yang sakit-sakitan. “Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Ketapang karena harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
“Terhadap perbuatannya pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 112 (2), Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya diatas tujuh tahun penjara,” lanjutnya.