Perlukah Izin Usaha Jasa Angkut Sampah
Untuk jasa angkut sampah dari rumah warga menuju TPS bebas saja tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hallo Tribun, kalau ingin membuka usaha jasa mengangkut sampah dari rumah warga ke TPS apakah perlu izin melalui Dinas Lingkungan Hidup?
085349608875
Jasa Angkat dari Rumah Warga Tak Perlu Izin
Baca: Dilema antara Penyediaan Tempat Sampah Sementara dan Lokasinya, DLH Masih Menunggu yang Bersedia
Baca: Sri Sujiarti Sayangkan Perangai Masyarakat Belum Berubah untuk Buang Sampah
Terimakasih sudah bertanya. Untuk jasa angkut sampah dari rumah warga menuju TPS bebas saja tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup.
Hanya saja, jika Hotel, Rumah Sakit, Pasar atau industri besar lainnya bentuknya kerja sama operasional (KSO).
Meskipun tanpa izin, tetap saja ada beberapa hal yang perlu ditaati. Misalnya soal jadwal membuang sampah yaitu pukul 18.00 WIB - 06.00 WIB.
Diimbau juga, sebisa mungkin upayakan pemisahan sampah organik dan non organik.
Gulzar ST
Kasi Angkutan Sarana dan Prasarana Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak