Perlukah Izin Usaha Jasa Angkut Sampah

Untuk jasa angkut sampah dari rumah warga menuju TPS bebas saja tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2018, lebih dari 800 orang secara bergotong royong membersihkan sampah dari air dan daratan di sepanjang tepian Sungai Kapuas, Sabtu (24/2). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hallo Tribun, kalau ingin membuka usaha jasa mengangkut sampah dari rumah warga ke TPS apakah perlu izin melalui Dinas Lingkungan Hidup? 

085349608875

Jasa Angkat dari Rumah Warga Tak Perlu Izin

Baca: Dilema antara Penyediaan Tempat Sampah Sementara dan Lokasinya, DLH Masih Menunggu yang Bersedia

Baca: Sri Sujiarti Sayangkan Perangai Masyarakat Belum Berubah untuk Buang Sampah

Terimakasih sudah bertanya. Untuk jasa angkut sampah dari rumah warga menuju TPS bebas saja tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup.

Hanya saja, jika Hotel, Rumah Sakit, Pasar atau industri besar lainnya bentuknya kerja sama operasional (KSO).

Meskipun tanpa izin, tetap saja ada beberapa hal yang perlu ditaati. Misalnya soal jadwal membuang sampah yaitu pukul 18.00 WIB - 06.00 WIB.

Diimbau juga, sebisa mungkin upayakan pemisahan sampah organik dan non organik.

Gulzar ST
Kasi Angkutan Sarana dan Prasarana Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved