Parah! Nekat Curi Motor di Halaman Mapolresta Pontianak, Pria Ini Akhirnya 'Dihadiahi' Timah Panas

Kronologis kejadian berawal dari korban berinisial ME yang memarkirkan kendaraan bermotornya jenis matic di halaman Mapolresta Pontianak

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Arif Rachman saat rilis penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AH di Mapolresta Pontianak, Selasa (10/4/2018) pukul 22:47 WIB. AH terpaksa dihadiahi dengan “timah panas” pada bagian salah satu betisnya karena sempat melawan saat akan dibekuk. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Aparat kepolisian berhasil membekuk pria berinisial AH dalam pelariannya di Jalan Gajahmada, Selasa (10/4/2018).

AH terpaksa dihadiahi dengan “timah panas” pada bagian salah satu betisnya karena sempat melawan saat akan dibekuk usai melakukan pencurian kendaraan bermotor milik korban berinisial ME di Halaman Mapolres Polresta Pontianak, Selasa (10/4/2018) siang.

Baca: DPMD Kapuas Hulu Ingatkan Pendamping Desa Dilarang Berpolitik Praktis

“Pengungkapan kasus ini kurang lebih selama empat jam. Ini berkat kesigapan petugas jaga yang telah mengidentifikasi nomor korban dan nomor pelaku,” ungkap Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Arif Rachman saat rilis di Mapolresta Pontianak, Selasa (10/4/2018) pukul 22:47 WIB.

Baca: 5 Artis Ini Ternyata Dulunya Tentara/Polisi, Bahkan Ada Yang Jabat Jenderal

Pengungkapan ini juga berkat kesigapan jajaran Reskrim bekerja melakukan penangkapan.

Kombes Pol Arif Rachman menerangkan kronologis kejadian berawal dari korban berinisial ME yang memarkirkan kendaraan bermotornya jenis matic di halaman Mapolresta Pontianak, Selasa (10/4/2018) siang.

“Korban ME lupa mencabut kunci yang nempel di kendaraan bermotornya. Saat pelaku keluar dari Mapolresta usai mengurus pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), pelaku melihat ada motor dengan kunci tertempel. Seketika itu timbul niat mengambil,” jelasnya.

Ketika terbesit keinginan untuk menguasai motor itu, AH menjalankan aksinya dengan cara membawa motor miliknya terlebih dahulu keluar halaman Mapolresta Pontianak.

“Caranya dia (pelaku AH_red) nyimpan motor miliknya di seberang. Kemudian balik lagi (ke halaman Mapolresta_red), ngambil motor korban,” terangnya.

Korban yang melihat motornya tidak ada lantas melapor kepada petugas jaga saat itu. Berdasarkan keterangan korban, petugas jaga langsung melakukan pengejaran.

Aparat kepolisian juga melakukan pengecekan melalui rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

“Dalam waktu empat jam, kita berhasil menangkap pelaku. Kami beri tindakan tegas secara terukur karena pelaku sempat melawan saat pengembangan. Setelah dikembangkan, kami berhasil mendapatkan keberadaan motor korban,” jelasnya.

Kombes Pol Arif Rachman menambahkan berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah berniat memiliki barang korban.

Pasalnya, pelaku langsung mengganti pelat kendaraan korban beserta nomornya dengan pelat baru dengan nomor berbeda.

“Ketika penemuan motor korban, sudah ditempelkan pelat baru oleh pelaku. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tukasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved