DPMD Kapuas Hulu Ingatkan Pendamping Desa Dilarang Berpolitik Praktis

"Kalau memang mau berpolitik silekan keluar dulu dari jabatan sebagai pendamping desa. Karena aturan atau perjanjian sudah jelas," ungkapnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kapuas Hulu Alifiansyah. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pendamping Desa atau pihak yang terlibat dalam pembinaan desa, diingatkan tak melakukan berpolitik praktis atau mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dalam Pilkada tahun 2018 ini di Kalbar.

"Dalam surat perjanjian pendamping desa, tidak boleh ikut dalam praktik politik atau mendukung pasangan calon siapa pun. Apabila terbukti maka, akan direkomendasikan provinsi atau ke Kementerian untuk di non aktifkan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu Alifiansyah kepada wartawan, Rabu (11/4/2018).

Baca: Kapolres Kapuas Hulu Rombak Sejumlah Pejabat di Polres, Ini Penyebabnya!

Baca: Bhabinkamtibmas Desa Tekarang Sampaikan Imbauan Jelang Pilgub Kalbar

Menurutnya, sejauh ini belum ada terbukti pendamping desa atau pihak yang terlibat dalam pembinaan di desa dari Kementerian, melakukan politik praktis atau mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar.

"Memang susah dibuktikan, kecuali yang bersangkutan tertangkap tanggan atau kenak OTT bisa dibuktikan. Kalau itu terjadi, berarti sudah tak bisa bekerjasama, sehingga harus direkomendasikan ke instansi terkait, supaya di nonaktifkan," ucapnya.

Baca: Masyarakat Transportasi Indonesia Gelar FGD Pembangunan Transportasi Kota

Alifiansyah berharap, seluruh pendamping desa atau pihak yang terlibat dalam pembinaan desa, baik dari provinsi maupun kementerian langsung untuk tidak terlibat dalam politik, atau mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Kalau memang mau berpolitik silekan keluar dulu dari jabatan sebagai pendamping desa. Karena aturan atau perjanjian sudah jelas," ungkapnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved