Pilgub Kalbar
Bawaslu Buka Posko Pengaduan Pemutakhiran Daftar Pemilih
Kami juga akan memastikan para pemilih non e KTP juga bisa memberikan hak pilihnya dengan berkoordinasi ke KPU dan Disdukcapil
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator Divisi Pengawasan dan sosialisasi Bawaslu Provinsi Kalbar Faisal Riza mengapresiasi target yang pasang oleh KPU pada pilkada serentak mendatang.
"Pada prinsipnya Bawaslu memastikan semua orang punya hak pilih, untuk itu kita telah melakukan berbagai upaya misalnya melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran daftar pemilih yang saat ini masih berlangsung," ujarnya, Rabu (11/4/2018)
Soal pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu telah membuka posko pengaduan.
Faisal mengatakan dari posko pengaduan tersebut pihaknya sudah melakukan pencermatan data pemilih yang ganda, meninggal dunia, Belum terdaftar dan kategori pemilih yang tidak sah lainya.
(Baca: Wow! Bank Mandiri Sumbang Rp 325 Juta untuk Program Petasan )
"Kami juga akan memastikan para pemilih non e KTP juga bisa memberikan hak pilihnya dengan berkoordinasi ke KPU dan Disdukcapil," ujarnya.
Tak hanya itu, Bawaslu juga telah memberikan instruksi kepada seluruh Panwaslu di Kabupaten/Kota untuk mendata sekolah untuk menginvetarisir lulusan yang sudah 17 tahun pada 27 Juni 2018 mendatang.
(Baca: Sukiman: Pengelolaan Dana Harus Tepat Sasaran )
"Dari hasil pencermatan mengenai Daftar pemlih, masing-masing Panwaslu di Kabupaten telah memberikan rekomendasi kepada KPU di kabupaten/Kota terkait perbaikan data pemilih," ujarnya.
Beberapa daerah yang telah diberikan rekomendasi oleh Panwaslu terkait perbaikan daftar pemilih sementara di antaranya adalah KPU Singkawang, sekadau, Melawi, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Mempawah.
"Kita Sendiri di Bawaslu akan merekap seluruh laporan tersebut dan nantinya akan diserahkan kepada KPU," ujarnya.