Lantik 362 Pejabat Eselon III dan IV, Ini Pesan Pj Gubernur Kalbar
Adanya dampak dari penerapan aturan tersebut, suka tidak suka maka hal tersebut harus segera di implementasikan
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID PONTIANAK – Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Doddy Riyadmadji melantik 362 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon III dan IV dalam jabatan Administrator dan Pengawas pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Senin (9/4/201) siang.
362 orang pejabat itu terdiri dari 95 orang pejabat Administrator dan 267 orang pejabat Pengawas. Pj Gubernur Kalbar Doddy Riyadmadji menerangkan pelantikan dilaksanakan dalam rangka penataan kelembagaan.
“Ini berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasiflkasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, lantas ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja UPT di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Doddy menambahkan secara struktural dan sebagai bagian dari sistem berbangsa dan bernegara khususnya di bidang pemerintahan. Setiap perubahan di level lebih tinggi harus diikuti oleh level yang ada di bawahnya.
(Baca: Sampai Maret 2018, Terdapat 150 Kasus DBD di Ketapang )
“Adanya dampak dari penerapan aturan tersebut, suka tidak suka maka hal tersebut harus segera di implementasikan,” terangnya.
Doddy mengatakan pejabat ini dimaksudkan untuk menghindari potensi stagnasi dan kesenjangan operasional dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik agar tetap berjalan, terutama terkait tugas dan fungsi perangkat daerah.
“Pelantikan dan mutasi jajaran pejabat setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai,” katanya.
Ia menimpali sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, pelantikan harus dimaknai dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu.
“Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan tapi lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan umum,” jelasnya.
