Warga Keluhkan Biaya untuk Buat Sertifikat Prona, Rp 700 Ribu Per Persil
Dia menceritakan, pemerintah desa sama sekali tidak menjelaskan secara rinci biaya sebesar Rp 700 ribu tersebut digunakan untuk apa saja
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Haif, warga Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara mengeluhkan adanya penarikan biaya oleh pemerintah desa setempat untuk membuat sertifikat tanah melalui Program Agraria Nasional (Prona). Per persil atau per sertifikat sebesar Rp 700 ribu.
Padahal, sepengetahuannya untuk membuat sertifikat tanah melalui program yang digelontorkan oleh Presiden Jokowi itu, warga yang bersangkutan tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun alias gratis.
"Saya bikin tiga sertifikat tanah, saya harus bayar dua juta, artinya kan satu sertifikat 700 ribu," katanya, Sabtu (7/4/2018).
Baca: Syahri Sebut Warga Yang Digigit Hewan Negatif Rabies
Dia menceritakan, pemerintah desa sama sekali tidak menjelaskan secara rinci biaya sebesar Rp 700 ribu tersebut digunakan untuk apa saja.
Menurutnya, setiap program yang dikucurkan langsung oleh pemerintah pusat pasti sudah memiliki anggaran khusus, sehingga tidak perlu lagi menarik biaya tertentu dari masyarakat.
"Pokoknya saya diminta biaya segitu per sertifkat, ndak tahu itu untuk biaya apa saja, ndak dijelaskan, kalau begini kan sudah ndak gratis lagi," ucapnya kesal.
Dia mengungkapkan, selain dirinya, beberapa warga lain di desa tersebut juga mengeluhkan hal yang sama.
Setiap warga yang mendapatkan sertifikat tanah melalui Prona akan diminta membayar dengan jumlah tertentu.
"Hampir semua yang bikin sertifikat diminta bayar, ada yang 500 ribu, ada juga yang 700 ribu," tutupnya.
Adapun, Haif sendiri sudah mendapatkan sertifikat tersebut pada 2018 ini, sekitar satu bulan lalu.