Kades Bantah Tarik Biaya untuk Sertifikat Prona
Tidak benar kalau kami mengenakan biaya sampai sebesar itu kepada warga yang bikin sertifikat
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Desa Pangkalan Buton, Ansari membantah jika pemerintah desa mengenakan biaya sebesar Rp 700 ribu per sertifikat kepada warga yang menerima sertifikat melalui Program Agraria Nasional (Prona).
Dia menjelaskan, pihaknya hanya mengenakan biaya administrasi dan konsumsi sebesar Rp 250 ribu kepada setiap warga yang menerima sertifikat itu.
"Tidak benar kalau kami mengenakan biaya sampai sebesar itu kepada warga yang bikin sertifikat," katanya saat dihubungi via telepon, Minggu (8/4/2018).
Bahkan, katanya, sebelum sertifikat itu selesai dibuat, pemerintah desa sudah harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya administrasi pembuatan sertifikat tanah tersebut.
(Baca: Warga Keluhkan Biaya untuk Buat Sertifikat Prona, Rp 700 Ribu Per Persil )
Setidaknya Pemerintah Desa Pangkalan Buton yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Sukadana ini akan membuat sebanyak 450 sertifikat tanah yang digelontorkan melalui Prona ini.
"Setelah sertifikatnya jadi nanti baru warga bayar ke desa, kita sudah cukup memberikan kemudahan kepada warga untuk mendukung program ini," jelasnya.
Meski demikian, dia mengungkapkan, masih ada beberapa warga yang sebetulnya sertifikatnya sudah selesai dibuat namun tak kunjung diambil.
Baca: Bupati Hildi Hamid Akan Temui Mahasiswa Kayong Utara di Yogyakarta, ini Tujuannya
Menurutnya, biaya sebesar Rp 250 ribu itu tidak termasuk biaya pembelian patok lahan dan materai.
Untuk patok lahan dan materai dibeli sendiri oleh warga yang bersangkutan.
"Kalau warga mau desa yang belikan tinggal dijumlahkan biaya pembelian patok dan materainya berapa, satu patok kan harganya 50 ribu," ucapnya.