Romi: Cagar Budaya Harus Tetap Dilestarikan

Sesuai dengan undang-undang, situs atau cagar alam tetap harus kita lestarikan, karena ini erat kaitannya dengan pariwisata,

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Adelbertus Cahyono
Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Romi Wijaya 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Romi Wijaya mengatakan, setiap objek yang diduga sebagai situs budaya harus tetap dilestarikan.

Oleh sebab itu, perlu didatangkan tenaga ahli untuk mengetahui apakah objek tersebut memang merupakan situs budaya atau bukan.

(Baca: Ini Kata Karolin Saat Terima Aduan TKI Hilang di Luar Negeri Asal Mempawah )

"Sesuai dengan undang-undang, situs atau cagar alam tetap harus kita lestarikan, karena ini erat kaitannya dengan pariwisata," katanya di Kantor Bupati Kayong Utara, Rabu (4/4/2018).

Menurutnya, selain berpengaruh bagi perkembangan pariwisata, situs-situs budaya juga dapat dijadikan materi edukasi bagi para pelajar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved