Tekan Korban Laka, Kasat Lantas Polres Pontianak Beberkan 7 Hal Ini
Sehingga nantinya menurut dia pada penegakan hukum tilang tidak lagi surat-surat yang menjadi fokus penindakan pelanggaran
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Guna menekan fatalitas Korban Laka segenap kasat lantas di wilayah Kalbar agar melampirkan 7 pelanggaran yang menjadi fokus road safety.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota, Kompol Syarifah Salbiah, Senin (2/4/2018).
"Untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban laka, laporan pada tilang agar dapatnya dijabarkan ke 7 pelanggaran yg menjadi fokus road safety. Di antaranya, Helm, Drink driving, Speed, child restrain / bisa anak2 dibawah umur yang mengendarai kendaraan Bermotor, seat belt, Penggunaan hp saat berkendara dan Melawan arus," ujar Salbiah.
(Baca: PT Gojek Gelar Pertemuan dengan 10 Perwakilan Driver Go Car 0
Menurutnya, ke tujuh point tersebut aman di analisa untuk melihat perkembangan penegakan hukum tilang. Apakah target tersebut sudah mencapai tujuan yang diharapkan oleh pihak kepolisian.
"Ke 7 point ini akan di analisa tingkat kemanjuran penegakan hukum tilang mencapai tujuan tingkat kualitas keselamatan. menurunkan tingkat fatalitas korban laka maupun membangun budaya tertib," katanya.
Sehingga nantinya menurut dia pada penegakan hukum tilang tidak lagi surat-surat yang menjadi fokus penindakan pelanggaran