Kepala KPP Pratama Singkawang Minta Pengusaha Online Lapor Omset
Jadi teman-teman yang usaha online tolonglah dengan kesadaran sendiri melaporkan dengan omset yang benar
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Singkawang, Wicaksono mengatakan, penjualan secara online ini sudah di godok aturannya.
Kalau secara umum, pajak tidak mengenal dia membayar secara fisik barang harus dibawa. Atau hanya lewat telpon. Tidak membedakan.
Satu di antaranya prose pengiriman barang melalu jasa pengiriman. Prosesn ini jelas kelihatan.
"Jadi teman-teman yang usaha online tolonglah dengan kesadaran sendiri melaporkan dengan omset yang benar," katanya, Minggu (1/4/2018).
(Baca: Bandara Tebelian Diharapkan Pekerjakan Masyarakat Lokal, Tetapi Tetap Sesuai Standar )
Konsep penghasilan tidak melihat fisik atau tidak fisik. Setiap tambahan penghasilan dari wajib pajak, itu objek.
Mau penghasilan dari usaha yang jualan secara umum, telpon, atau jasa-jasa yang tidak kelihatan fisik, itu menambah penghasilan.
"Dengan melapor sendiri, tidak harus dikejar-kejar oleh petugas. Karena dengan cara apapun dia melaksanakan transaksi atau bisnis kita masih bisa teliti lacak," ungkapnya.
