Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Kaget Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sebelum sidang dimulai, rombongan jaksa terlihat membawa troli berwarna kuning yang memuat surat tuntutan setebal 2.415 halaman.

Editor: Agus Pujianto
Kompas.com
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKATRTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi e-KTP menjalani sidang tuntutan pada Kamis (29/3/2018) di pengadilan Tipikor Jakarta.

Pantauan TribunWow.com, Setya Novanto tampak menghadiri sidang didampingi oleh istrinya, Deisti Astriani Tagor.

Sebelum sidang dimulai, rombongan jaksa terlihat membawa troli berwarna kuning yang memuat surat tuntutan setebal 2.415 halaman.

Tuntutan untuk Setya Novanto dibacakan sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca: Anisa Bahar Langsung Menangis Saat Roy Kiyoshi Ungkap Hal Ini

Baca: REI Expo 2018, Fachri Property Land Tawarkan Belasan Lokasi Strategis

Baca: Himaster FMIPA Untan Gelar Seminar Screen 7

Dalam sidang kali ini, Setnov dituntut hukuman penjara 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Jaksa, sikap tidak kooperatif Setya Novanto dianggap memberatkan hukuman mantan ketua DPR itu.

Jaksa menilai jika perbuatan Setya Novanto selama ini tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Tak hanya itu, Setya Novanto juga dianggap mengganggu proses pengadaan e-KTP yang akibatnya dirasakan oleh rakyat hingga sekarang ini.

Dalam sidang, jaksa meminta hakim untuk mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama enam belas tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tiga, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 USD, dikurangi uang yang dikembalikan oleh terdakwa sejumlah Rp 5 miliar.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved