M Sukardi: Selain Makarel, Waspadai Juga Produk Lain

Menurutnya, dinas terkait tak harus menunggu desakan atau himbauan dari dewan terkait hal-hal seperti ini.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Ketua DPRD Kayong Utara, M Sukardi mendesak Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui dinas terkait segera melakukan pengecekan ke pasar terkait adanya temuan 27 merk produk makarel yang mengandung cacing pita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Terlebih, rentang waktu penarikan produk-produk tersebut pun hanya selama 30 hari serta tak lama lagi umat muslim juga akan segera menyambut bulan ramadhan.

Dia tak ingin produk-produk tak sehat itu masih beredar di pasaran.

"Saya kira dinas terkait harus segera memantau dan melakukan operasi untuk menarik barang-barang tersebut dari pasar," katanya, Kamis (29/3/2018).

Baca: Dorong Peranan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman Kalbar Edukasi Siswa SMAN 1 Pontianak

Di sisi lain, dia juga mengingatkan, terlepas dari adanya temuan makarel mengandung cacing tersebut, dinas terkait juga harus memantau adanya kemungkinan produk-produk lain yang sudah kadaluarsa dan tak layak konsumsi.

Karena tak menutup kemungkinan produk-produk tak sehat dan tak layak konsumsi lainnya juga masih beredar di pasar.

Menurutnya, dinas terkait tak harus menunggu desakan atau himbauan dari dewan terkait hal-hal seperti ini.

Sebab, persoalan bahan-bahan konsumsi yang beredar di pasar ini sangat erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat secara umum.

"Seperti barang-barang ilegal, selundupan, yang tidak halal dan sebagainya itu juga perlu diwaspadai oleh Pemkab Kayong Utara maupun masyarakat," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved