Seorang Pria di Pontianak Timur Diciduk Polisi, Ini Kasus Yang Menjeratnya
Saat itu, ia dengan suaminya sedang tidur, tapi saat bangun subuh sekitar pukul 04.00 WIB,
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO,ID, PONTIANAK - Anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur meringkus satu orang pria yang di duga kuat terlibat melakukan tindak pidana pencurian satu unit Smartphone, Minggu (25/3) siang.
Pria yang identitasnya di ketahui berinisial AD (40) yakni warga Tanjung Raya 1, Pontianak Timur oleh Polisi di duga sebagai pelaku pencurian HP milik seorang ibu rumah tangga.
Ibu Rumah tangga yang di ketahui Syarifah Sahara (24) warga Komplek Seruni indah III Blok I No 26 kel. Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak timur ini melapor ke Polsek Pontianak Timur karena kehilang HP, Minggu (25/3) pagi sekitar pukul 04.00 WIB.
(Baca: Seorang Warga di Singkawang Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya )
Syarifah Sahara melaporkan ke Polsek setempat atas kehilangan Smartphone kesayanganya yang bermerk Xiaomi Redmi Note 4 warna hitam yang di simpan di lantai kamar
Saat itu, ia dengan suaminya sedang tidur, tapi saat bangun subuh sekitar pukul 04.00 WIB, Syarifah Sahara terkejut handphone nya sudah tidak ada lagi di tempat semula.
Atas kehilangan Smartphone android itu, Ibu rumah tangga mengaku telah kerugian materi lebih dari Rp 2,5 juta.

Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz menuturkan setelah pihaknya mendapatkan laporan resmi dari korban, anggota lidik unit reskrim langsung melakukan penyelidikan.
"Dari serangkaian penyelidikan, anggota lidik lapangan memperoleh informasi sekitar pukul 11.00 WIB, kalau terduga kuat pelaku ini berada di sekitar tepian sungai kapuas jalan tanjung raya 1,"katanya.
"Kemudian anggota pun meluncur ke lokasi berdasarkan informasi dan akhirnya terduga pelaku berhasil di amankan anggota dan berikut dengan barang bukti, selanjutnya di bawa ke Mapolsek Pontianak Timur untuk di periksa lebih lanjut, untuk sementara ia akan di ancam pasal 363 KUHP,"pungkasnya.