Bea dan Cukai Ketapang Menyita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Tiap tahunnya rokok ilegal yang beredar dan berhasil kita amankan terus meningkat

Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
TRIBUNFILE/IST
rokok 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Kantor Pelayanan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ketapang mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal. Rokok berbagai nama tersebut didapatkannya di Ketapang dan Kayong Utara (KKU).

“Tiap tahunnya rokok ilegal yang beredar dan berhasil kita amankan terus meningkat,” kata KPPBC Tipe Madya Pabean C ketapang, Broto saat menyelenggarakan coffee morning bersama  awak media di aula kantornya, Senin (26/3).

(Baca: Bong Khui Kie Berteriak! Kapolres Beberkan Kronologi Robinson Gantung Diri di Rumahnya )

Ia memaparkan selama 2016 pihaknya berhasil menyita 65.704 batang rokok ilegal. Kemudian selama 2017 sebanyak 286.300 batang rokok ilegal disita pihaknya. “Pada 2018 ini mulai Januari hingga Februari yang kita sita sudah ada 249.280 batang,” ungkapnya.

“Jadi selama dua bulan 2018 ini jumlahnya sudah hampir sama jumlah selama 2017. Jumlah ini pun belum termasuk hasil tangkapan kita baru-baru ini pada Maret. Kalau digabungkan mungkin jumlahnya sudah melebihi pada 2017,” lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved