Pilgub Kalbar

Penurunan dan Peningkatan DPS, Jumadi : Problem Administrasi Kependudukan

Program E-KTP ini juga ada problem, jadi semua blanko yang dibuat bukan kewenangan daerah, namun dikirim oleh pemerintah pusat

TRIBUN PONTIANAK / RIDHO PANJI PRADANA
Pengamat Politik Untan, Jumadi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengamat Politik Untan, Jumadi mengatakan dulu basis untuk pembuatan dari E-KTP, karena sekarang berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, basis menetukan DPS dan DPT orang yang mempunyai E-KTP.

"Problemnya sekarang, belum semua warga negara yang punyak hal pilih, mempunyai E-KTP, kita belum mampu menyelesaikan program E-KTP karena dulu jika ada KK sudah bisa memilih," terang Jumadi, Minggu (25/3/2018).

(Baca: Pojok Pengawasan Langkah Inovatif Kawal Pemilu )

Sekarang ini, lanjut dia  berdasarkan ketentuan basisnya adalah E-KTP dan untuk Pilkada masih dibenarkan dengan surat keterangan atau Suket yang menunjukan sudah terekam E-KTP dan itu faktor yang menyebabkan DPT berkurang.

"KPU mendapatkan data itu dari pemerintah, kemudian KPU menyisir apakah ada duplikasi, dan akan nampak," tambahnya.

Terkait dengan peningkatan dan penurunan jumlah DPS karena disetiap daerah ada yang programnya jalan untuk perekaman E-KTP, dan ada juga daerah yang belum mendapatkan.

"Program E-KTP ini juga ada problem, jadi semua blanko yang dibuat bukan kewenangan daerah, namun dikirim oleh pemerintah pusat," terangnya.

(Baca: Deklarasi KAHMI Preneur,  Kamrussamad Ajak Ciptakan Lapangan Pekerjaan dan Berwirausaha )

Kemudian ada juga problem didaerah misalnya mesin tidak bisa dibeli, karena semua dari pusat dan daerah hanya melaksanakan.

"Jadi sebenarnya, karena persolan itu ada daerah yang jomblang naik dan jomblang menurun, ini sebenarnya problem diproses administrasi kependudukan kita," jelasnya lagi.

Adanya isu pengelembungan suara, saya pikir untuk menghilangkan praduga tersebut Pemda dan KPU harus transparan menjelaskan, karena persoalan DPT merupakan tahapan krusial.

Karena ini juga menyangkut trust atau kepercayaan masyarakat, antara orang yang diberikan kesempatan diberikan hak pilih dan ada yang hak pilihnya dihilangkan.

"Hal itu baik, karena faktor teknis ataupun kesengajaan, jika faktor teknis adalah proses perekaman E-KTP," imbuhnya.

Dengan transparansi, maka tidak akan ada dugaan penafsiran yang menyebutkan ada faktor kesengajaan, karena jika tidak mampu membangun trust publik terkait DPT akan jadi persoalan dan tidak mempercayai hasil dari pemilu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved