Editorial
Nyanyian Novanto Sengat Elite PDIP
keterangan Setnov yang hanya menyebut nama baru belum bisa menjadikannya sebagai justice collaborator.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rizki Kurnia
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto kini memasuki babak baru.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu kembali menghebohkan pusaran megakorupsi proyek e-KTP.
Kali ini Novanto memulai 'nyanyiannya' dengan menyebut 10 nama baru yang tidak masuk dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai penerima aliran duit e-KTP.
Baca: Mengharukan! Ini 3 Rencana Ahok untuk Memulai Hidup Baru Jika Keluar dari Penjara
Dia menyebut dua elit PDIP, yaitu Pramono Anung, Puan Maharani menerima aliran dana e-KTP.
Masing-masing menerima US$500 ribu atau setara Rp5 miliar dengan asumsi kurs rupiah sekitar 10.000 per dolar AS, sesuai periode aliran dana.
Disebutkan oleh Setnov dalam sidang di Pengadikan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3), ketika itu Puan menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Pramono Anung merupakan Wakil Ketua DPR RI dari fraksi PDI-P.
Dari seluruh keterangan Novanto itu, total ada 10 nama yang merupakan anggota DPR periode 2009-2014 disebut ikut menerima.
Mereka adalah Puan Maharani, Pramono Anung, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambe, Arif Wibowo, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Jafar Hafsah, Melchias Markus Mekeng dan Chairuman Harahap.
Baca: Video Mesum di Sambas Terungkap! Pengakuan Pemeran Wanita Bikin Geleng Kepala
Mereka masing-masing menerima AS$500 ribu, kecuali Ganjar yang jatahnya menurut Novanto telah dipangkas lebih dulu oleh Chairuman.
Namun Setnov menyatakan tak tahu menahu peran Pramono dan Puan dalam proyek e-KTP.
Ia mengaku bukan dirinya yang memberikan uang itu, tetapi diberikan oleh Made Oka Masagung yang dalam persidangan disebut sebagai pengelola uang Novanto.
Oka menyampaikan hal itu saat mereka bertemu bersama dengan Irvanto, keponakan Novanto sekitar akhir 2012 lalu.
Memang tidak semua kesaksian di pengadilan menyatakan kebenaran kendati pengucapnya berada di bawah sumpah. Apalagi bila tudingan didasarkan pada ucapan orang lain kepada dirinya.