Hiu 11 Sergap Tiga Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna, 24 ABK Kena Ciduk
Selain ilegal, kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Penulis: Anesh Viduka | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Anes Veduka
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Tiga kapal penangkap ikan asal Vietnam ditangkap Kapal Pengawas Perikanan 'Hiu 11' di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kapal tersebut ditangkap saat melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Tepatnya di sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau, 18 Maret 2018.
Baca: KKP Berikan Bantuan 5 Kapal Tangkap Ikan di Kalbar, 2 di Sambas
Baca: Korban Kecelakaan Latihan Natuna Dirawat di Rumkit Kartika Husada Kesdam XII/Tpr
Tiga kapal asing ini diamankan beserta 24 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
"Mereka kedapatan melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI), di sekitar Perairan Natuna," terang Kasubsi Operasional pengawasan dan penanganan pelanggaran Stasiun PSDKP Pontianak, Mochamad Erwin di Stasiun PSDKP Pontianak, Jumat (23/03/2018).

Selain ilegal, kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap yang dilarang. "Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan izin serta kedapatan menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu pair trawl," ujar Erwin
Ia menambahkan, tiga kapal yang ditangkap terdiri dari KM BV 4987 TS dengan ukuran 115 gross tonnage (GT), KM. BV 0270 TS dengan ukuran 90 GT), dan KM. BV 93739 TS berukuran 110 GT. PSDKP juga menangkap Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 24 orang berkewarganegaraan Vietnam.
"Ketiga kapal dan seluruh ABK dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," terangnya.
Ketiga kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran sesuai dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
"Karena didapati mereka melaksanakan penangkapan ikan di wilayah perikanan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah sekaligus menggunakan alat tangkap ikan berupa trawl, yang dilarang digunakan di perairan Indonesia," tandas Mochamad Erwin.

Ia menjelaskan satu alat tangkap ikan tersebut dioperasikan oleh dua kapal. Total ada 24 orang asing yang menangkap ikan, tiga nahkoda.
"Satu kapal ada yang 10 orang, yang satunya berisi 11 orang dan yang satunya lagi 3 orang," jelas Erwin.
Baca: Angkut 65 Penumpang, Kapal Kodam Jaya Tenggelam di Kepulauan Seribu