Curi Sarang Burung Walet, Pria Ini Terancam Pidana Lima Tahun Penjara
"Setelah berhasil memanjat, tersangka kemudian mencongkel pintu atas lantai 2 dan mengambil tanpa ijin sarang burung walet milik korban, " terangnya
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mencuri sarang burung walet, tersangka berinisial MH (46) diamankan Polsek Pontianak Utara pada Kamis (22 /03 /2018).
Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Rhido Hidayat tersangka masuk ke ruko yang merupakan rumah sarang burung walet yang terletak di Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara tersebut dengan cara memanjat.
Baca: Pelajar Korban Laka Lantas di Jungkat Hembuskan Nafas Terakhir
"Setelah berhasil memanjat, tersangka kemudian mencongkel pintu atas lantai 2 dan mengambil tanpa ijin sarang burung walet milik korban, " terangnya.
Tersangka kemudian berhasil mengambil sekitar 0,5 kg sarang burung walet milik korban Junibi (40) yang diperkirakan bernilai Rp 5 juta.
Baca: Salut! Driver Gojek Kompak Galang Sumbangan Untuk Ilyas, Bayi Penderita Pembengkakan Paru-Paru
Saat memperoleh laporan, polisi segera datang ke lokasi kejadian dan mendapati tersangka masih berada di lokasi tersebut, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP dengan pidana penjara maksimal lima tahun (bla)