Pilkada Pontianak

Bagi Warga Pontianak Yang Tak Masuk DPT Masih Bisa Memilih, Ini Syaratnya

Deni sebut, yang bersangkutan bisa memilih pada satu jam terakhir dari pukul 12.00 - 13.00 WIB.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SYAHRONI
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Divisi Perencanaan dan Data, Deni Nuliadi . 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota KPU Kota Pontianak Divisi Perencanaan dan Data, Deni Nuliadi menjelaskan a pabila nanti telah di tetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) Kota Pontianak dan masih ada masyarakat yang masuk sebagai pemilih tapi tak terdaftar di DPT maka hari H tetap bisa memilih.

"Nanti kalau ada masyarakat sebagai pemilih tapi masyarakat yang bersangkutan tak masuk sebaga daftar pemilih dalam DPT, maka pada saat hari H bisa langsung datang ke TPS dengan alamat yang sesuai dengan kartu identitasnya," ujar Deni memberikan solusi pada masyarakat yang tak terdaftar di DPT namun sebagai pemilih, Jumat (23/3/2018).

(Baca: Blusukan di Kecamatan Tumbang Titi, Sutarmidji Komit Perbaiki Jalan Provinsi Yang Rusak Parah )

Deni sebut, yang bersangkutan bisa memilih pada satu jam terakhir dari pukul 12.00 - 13.00 WIB. Dengan syarat membawa KTP-el atau Suket dari Disdukcapil.

Namun sebelum hari H pemilihan pada masa sebelum ditetapkan DPT, Deni mengimbau pada seluruh masyarakat dapat melihat apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Data itu menurutnya akan diumumkan pada tanggal 24 Maret -2 April, selama kurang lebih 10 hari kemudian menunggu tanggapan dari masyarakat maupun tim paslon atau siapapun terkait informasi yang belum terdata atau ada data yang ternyata salah penulisan di dalam daftar pemilih sementara itu nantinya akan di perbaiki atau di tambah..

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved